Tips Naik Kereta Api agar Tidak Terkena Charge Kelebihan Bagasi, Ketahui Trik Ini Sebelum Berangkat Liburan

9 Februari 2024, 11:45 WIB
Ketentuan bagasi gratis dari PT Kereta Api Indonesia, ketahui syaratnya agar tidak terkena charge /Veerasak Piyawatanakul/Pexels

BRAGA, MAPAY BANDUNG - Jelang libur panjang Imlek 2024, tak sedikit masyarakat yang menggunakan moda transportasi kereta api.

Meski demikian, sebagian penumpang kereta api belum mengetahui ketentuan muatan dan bagasi per orang yang dapat dibawa ke dalam kabin.

Ha ini sangat penting, pasalnya kelebihan bagasi atau barang bawaan ke dalam kabin kereta api akan dikenakan biaya tambahan. Ketahui ketentuan berikut agar liburan Imlek dan hari kejepit Pemilu semakin nyaman.

Baca Juga: Jadwal dan Tarif KA Papandayan Relasi Gambir-Garut yang Sudah Beroperasi

Mengutip dari laman ANTARA yang diakses pada Jumat 9 Februari 2024, PT KAI mengingatkan kembali kepada penumpang terakit aturan bagasi selama periode libur panjang peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2024.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, menyampaikan bahwa pelanggan diizinkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan dengan ketentuan:

  • Beratnya bagasi tidak melebihi 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3.
  • Dimensi maksimum untuk bagasi yang tidak dikenakan biaya yaitu adalah 70 X 48 X 30 cm, dengan batasan maksimal empat item bagasi.

Lebih lanjut jika pada saat proses boarding di stasiun, penumpang terbukti membawa bagasi melebihi ketentuan tersebut, akan dikenakan biaya tambahan.

Baca Juga: Menilik Sejarah Stadion Siliwangi Bandung, Stadion Pertama yang Dibangun di Jawa Barat Tahun 1954

Biaya tersebut sebesar Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi.

Selebihnya batasan barang bawaan yang dikenakan biaya yaitu bagasi dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg.

Sementara itu barang bawaan yang melebihi batasan ketentuan yang telah ditetapkan tidak diperbolehkan masuk ke dalam kabin penumpang dan disarankan untuk menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.

Baca Juga: Dibangun di Gedebage, Tol Terpanjang di Indonesia Ini Bakal Lintasi Dua Provinsi Sekaligus, Bisa Tebak?

Barang-barang yang Dilarang Dibawa ke Kabin Kereta Api

Selain ketentuan jumlah bagasi maksimal per penumpang, adapun barang-barang yang dilarang dibawa ke dalam kabin kereta api terdiri dari: hewan, narkotika psikotropika, senjata api atau senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, serta barang-barang yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Ketentuan ini juga mencakup barang-barang yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan serta barang lain yang dianggap tidak pantas diangkut sebagai bagasi menurut pertimbangan petugas boarding.

Itulah informasi terbaru terkait ketentuan jumlah bagasi dan tambahan biaya yang dikenakan pada penumpang kereta api.

Dengan mengetahui ketentuan bagasi dari PT Kereta Api Indoensia, liburan panjang kali ini akan berjalan aman, lancar, dan nyaman.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler