Alasan Jokowi Mengubah Nama Hari Libur Isa Al Masih jadi Yesus Kristus, Wakil Menteri Agama ungkap Hal Ini

31 Januari 2024, 09:45 WIB
Wakil Menteri Agama mengungkap penyebab dan alasan Jokowi mengubah nama libur Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus /YouTube Sekretariat Presiden

 

MAPAY BANDUNG - Terdapat alasan penting yang membuat Presiden Jokowi mengubah nama hari libur Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Wamenag Saiful Rahmat Dasuki. Menurutnya perubahan nama libur tersebut sejalan dengan usulan beberapa pihak.

Sebelumnya Jokowi telah mengesahkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur perubahan signifikan penamaan hari libur nasional.

Baca Juga: Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Keppres Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang Hari-Hari Libur, mengungkap jika istilah Isa Al Masih kini diubah menjadi Yesus Kristus. Pengumuman ini sesuai dengan dokumen yang rilis oleh Sekretariat Presiden pada Selasa 30 Januari 2024 kemarin.

Mengutip dari laman ANTARA, Rahmat Dasuki menjelaskan jika nomenklatur ini muncul sebagai hasil dari usulan yang diajukan oleh umat Kristen dan Katolik.

Usulan perubahan nama Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus bertujuan untuk mencerminkan keyakinan umat bahwa hari-hari libur seharusnya berkaitan langsung dengan kelahiran, wafat, dan kenaikan Yesus Kristus.

Perubahan nama bukan hanya sebuah transformasi istilah, juga mencerminkan pengakuan dan kehormatan terhadap keyakinan keagamaan umat Kristen dan Katolik di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Sahkan Kepres 2024 Terbaru, Hari Libur Isa Al Masih Diubah jadi Yesus Kristus Atas 3 Pertimbangan Ini

Sementara itu sesuai dengan Kepres yang telah disahkan, perubahan ini didasarkan pada tiga pertimbangan utama.

Pertimbangan pertama mencakup penyebaran regulasi mengenai hari libur yang tersebar dalam beberapa Kepres, mendorong kebutuhan untuk penyelarasan pengaturan terkait.

Kedua, pengaturan tentang hari libur perlu mengakomodasi dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum. Sementara itu, pertimbangan ketiga menegaskan kebutuhan untuk menetapkan Kepres baru mengenai Hari-Hari Libur yang akan berlaku pada tahun 2024.

Baca Juga: Jadi Alat Pembayaran Kuliah di ITB, OJK: Bunga Pinjaman Danacita Sesuai Aturan

Akibat dari perubahan nomenklatur ini maka hari libur yang akan berlaku menjadi Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus.

Perubahan ini masuk dalam 16 rangkaian hari libur pada tahun 2024, termasuk Tahun Baru Masehi, Tahun Baru Islam Hijriah, Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus, Hari Lahir Pancasila 1 Juni, hingga Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Selanjutnya presiden Jokowi mencabut Kepres Nomor 10 Tahun 1971 yang sebelumnya mengatur Hari Wafat Isa Al-Masih. Keppres lama ini dinyatakan tidak berlaku setelah pengesahan Keppres baru.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler