BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut pernyataan bahwa presiden boleh kampanye dan memihak di Pemilu 2024.
Hal tersebut dikeluarkan dalam 5 pernyataan sikap Muhammadiyah mengenai pernyataan keterlibatan presiden dalam kampanye Pemilu.
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi pada Minggu 28 Januari 2024, Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah menganggap penting untuk mengambil sikap atas apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi yang telah menimbulkan polemik ini.
Pernyataan Presiden Jokowi tersebut dianggap menjurus pada sikap ketidaknetralan institusi kepresidenan di Pemilu 2024.
Baca Juga: Kiara Artha Park Bandung Penuh Sampah Usai Acara Politik, Pengelola: Kita Kewalahan
Selain mendesak Jokowi mencabut pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, Muhammadiyah juga meminta presiden untuk menjadi tauladan yang baik dengan selalu menaati hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara.
Presiden harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial, terlebih dalam penyelenggaraan Pemilu yang tensinya semakin meninggi.
Muhammadiyah juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meningkatkan sensitifitasnya dalam melakukan pengawasan, terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara (baik langsung maupun tidak langsung) untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu.
Kemudian menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperkuat peran pengawasan penyelenggaraan Pemilu, utamanya terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pemenangan satu kontestan tertentu.