MAPAY BANDUNG - Media sosial X kembali dibuat geger usai seorang pemuda masuk ke kost putri tanpa izin pada dini hari.
Kejadian sangat mengerikan lantaran pemuda yang melakukan pembobolan langsung menganiaya penghuni kost tanpa sebab.
Korban yang kaget langsung berteriak dan meminta tolong hingga warga sekitar berdatangan untuk menangkap pelaku. Namun yang membuat kecewa, pelaku hanya dikenakan wajib lapor oleh pihak polsek.
Sebelumnya kejadian nahas dialami oleh mahasiswi salahsatu perguruan tinggi Yogyakarta. Ketika tertidur lelap, tiba-tiba kamar kost miliknya dibobol oleh orang yang tidak dikenal.
Begitu sadar ada orang asing yang masuk ke kamar kost, lalu korban langsung berteriak untuk meminta pertolongan. Alih-alih melarikan diri, pelaku malah menyerang korban dengan cara membekap dan membanting berkali-kali ke lantai.
Mengetahui ada keributan di salah satu kost putri di lingkungannya, warga langsung berdatangan dan menangkap pelaku tanpa memberi hadiah bogem mentah.
Diketahui pelaku inisial RMY yang merupakan mahasiswa FISIP Vokasi UNS semester 6 langsung digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Pelaku diketahui hanya diberikan hukuman tindak pidana ringan dengan wajib lapor 2 kali seminggu hingga waktu yang tidak ditentukan.
Hingga saat ini motif pelaku sendiri masih kurang jelas. Usai diinterogasi oleh pihak polsek, pelaku mengaku hanya penasaran.
Lebih lanjut hukuman ringan diberikan kepada pelaku disebabkan kurangnya barang bukti seperti rekaman CCTV di area indekos putri yang dapat memberatkan pelaku.
Kejadian yang menimpa mahasiswi yang kuliah di Jogja tersebut menuai rasa simpati banyak pihak. Tak sedikit yang merasa heran dengan hukuman yang diberikan kepada pelaku.
Netizen berharap agar ada penyelidikan lebih lanjut dari kasus ini, jika diperlukan meminta bantuan ke Polres unit PPA.
“Laporkan ke Polres unit PPA, itu sudah jelas kekerasan, masuk ke properti tanpa izin, kebiasaan Polsek seperti itu hanya dikenakan wajib lapor saja,” tulis akun tbho reta.
Ada pula netizen yang mengungkap pasal yang dapat disangkakan kepada pelaku yang masuk properti milik orang lain tanpa izin. Apabila seseorang masuk ke rumah orang lain tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 257 ayat (1) dengan hukuman minimal 1 tahun.
“Sekarang tidak semua Polsek bisa menerima Sidik dan Lidik, lebih baik lapor langsung Polresta atau Polda yang ada unit PPA,” pungkas netizen lainnya.***