Tunjangan PNS Bakal Dihapus dan Diganti Pakai Single Salary, Begini Penjelasannya

13 September 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). /Antara/Yulius Satria Wijaya/

MAPAY BANDUNG - Pemerintah saat ini sedang menggodok sistem gaji 'single salary' untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS.

 

Sistem single salary ini nantinya membuat para PNS tidak akan lagi mendapatkan tunjangan, melainkan digabung menjadi gaji tunggal. Lalu, seperti apa maksud dari single salary ini?

Berikut ini adalah penjelasan mengenai apa itu single salary, sebuah sistem gaji baru yang akan diterapkan pemerintah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Heboh Pemerintah Siap Terapkan Gaji Single Salary, PNS Hanya Terima Satu Jenis Penghasilan?

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan, single salary adalah salah satu agenda prioritas Tahun 2024 tentang reformasi gaji ASN.

“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso, dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Rabu 13 September 2023.

Desain single salary merujuk pada sistem gaji di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan, yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Baca Juga: Dua Opsi Partai Golkar untuk Ridwan Kamil: Maju Jadi Gubernur Jabar atau DKI Jakarta, Warga Pilih Mana?

 

Sistem single salary yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).

Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.

Gaji dan grading

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Total Ada 27 Hari

Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjanya.

Sementara grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan.

Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.

Maka, Suharso menyebutkan, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda.

Tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.***

____________________________________

Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler