Ditetapkan Jadi Tersangka Suap, Kabasarnas: Ya Diterima Saja...

28 Juli 2023, 08:45 WIB
Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. /ANTARA/Harianto/

MAPAY BANDUNG - KPK resmi menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi sebagai tersangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Usai ditetapkan jadi tersangka kasus suap, Henri Alfiandi mengaku menerimanya.

Namun demikian, Henri Alfiandi menilai penetapannya menjadi tersangka tidak sesuai dengan prosedur.

 

Baca Juga: Awas Macet! Jalan di Kota Bandung Akan Ditutup Sementara Akhir Pekan Ini, Simak Daftarnya

"Ya diterima saja, hanya saja kok tidak lewat prosedur ya. Kan, saya militer," ucapnya, dikutip dari PMJNews, Jumat 28 Juli 2023.

Henri Alfiandi juga mengaku siap mempertanggungjawabkan kebijakan pengadaan barang dan jasa yang diputuskannya.

 

"Saya sebagai Perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya,” ujarnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Trans 7 Siaran Langsung Juventus vs Milan Soccer Champions Tour 2023, Gratis Langsung Klik

Baca Juga: Cara Ampuh Bikin Badan Bugar di Usia 50, dr. Zaidul Akbar: Kurang-kurangi Hal Ini Deh!

“Maka, catatan penggunaan dana saya rapi. Itu bentuk dari transparasi saya," tandasnya.

 

Sebelumnya, KPK menduga Henri Alfiandi selaku Kabasarnas menerima suap sekitar Rp88,3 miliar terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lembaganya.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler