Soal Dana ke Ponpes Al Zaytun, Kemenag Bantah Pernyataan Ridwan Kamil

24 Juni 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi Ponpes Al Zaytun. /Tangkap layar al zaytun.sch.id/

MAPAY BANDUNG - Kementerian Agama atau Kemenag membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil soal ada dana bantuan yang setiap tahun disalurkan ke Pondok Pesantren Al Zaytun.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengungkapkan jika Kemenang tidak pernah memberikan dana bantuan pada Pesantren Al Zaytun.

"Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun," ujarnya, Jumat 23 Juni 2023.

 

Baca Juga: 15 Link Twibbon Iduladha 1444 H Gratis Langsung Download di Sini

Anna menjelaskan, lembaga Al Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA). Jumlahnya cukup banyak, dari data di EMIS Kemenag tercatat ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA.

"Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS," terangnya.

"Bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS," imbuhnya.

 

Baca Juga: Coba Tips dr Zaidul Akbar Hilangkan Uban Hanya Pakai Bumbu Dapur, Begini Caranya

Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah.

Secara umum, Anna mengungkapkan ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun.

"MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini," ucapnya.

 

Baca Juga: Bukan Cuma Rumor, Khasiat Kunyit Turunkan Kolesterol Sudah Terbukti Lewat Penelitian, Ini Penjelasannya

Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni Emis, dan melakukan update data dalam sistem tersebut.

Syarat ini juga dipenuhi oleh MI, MTs, da MA yang ada di Al Zaytun. Khusus tahun ini, ditambah satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.

“Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” ujarnya.

 

Baca Juga: Revitalisasi Stadion Sangkuriang Cimahi Berlanjut, Ada Anggaran Rp2,5 Miliar

Selain itu Anna menambahkan, sebagian dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya, masih dilakukan kajian atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al Zaytun.

"Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut," tukasnya.***


Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler