Soal Korban Mutilasi di Bekasi, Polisi: Korban Dimutilasi Dua Minggu Setelah Dibunuh Pelaku

7 Januari 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi penemuan korban Mutilasi di kos-kosan, Tambun, Kabupaten Bekasi. /Foto: PMJ News/ Ilustrasi/Hadi

 

MAPAY BANDUNG - Polisi mengungkapkan, berhasil menemukan seorang wanita menjadi korban pembunuhan dan Mutilasi di salah satu rumah kos-kosan di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, pada Desember 2022 lalu.

Polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka bernama M Ecky Listiantho (34), pelaku kasus mutilasi di Tambun, Bekasi, terhadap seorang wanita bernama Angela Hindriati (54) dengan cara mencekiknya hingga tewas.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Polisi menyebut, korban dimutilasi dua minggu setelah dibunuh oleh pelaku.

Baca Juga: Polisi Temukan Korban Mutilasi di Bekasi, Diduga Dibunuh Sejak 2021 dan Disimpan Jasadnya di Rumah Tersangka!

"Pengakuan pelaku, karena cekikan di leher," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy, kepada wartawan, pada Sabtu 7 Januari 2023.

Sambung Resa mengungkapkan, pelaku memutilasi korbannya dua minggu setelah peristiwa pembunuhan terhadap Angela dilakukan.

“Dua minggu setelah dibunuh baru dimutilasi,” katanya.

Baca Juga: Jalani Uji DNA, Polisi Ungkap Identitas Korban Mutilasi yang Jasadnya Disimpan di Rumah Tersangka di Bekasi

Lebih lanjut Resa menjelaskan, pelaku memutilasi korbannya menggunakan gergaji listrik.

Namun pelaku tidak mengubur korbannya lantaran takut ketahuan warga. Selain itu, pelaku juga tidak tahu mau membuang atau menguburkan korbannya di mana.

Jasad korban Mutilasi kemudian ditemukan oleh Polisi pada hari Jumat 30 Desember 2022 dini hari, di dalam box kontainer di kos-kosan tempat tinggal tersangka.

“Karena takut ketahuan oleh warga. Selain itu pelaku bingung mau di kubur dan buang ke mana jasad korban,” ucap Kompol Resa F Marasabessy.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Fakta Sejoli Tewas di OYO Ciputat

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, hingga saat ini proses pengusutan kasus penemuan jasad wanita yang termutilasi masih berlangsung.

Hengki Haryadi mengatakan, kepolisian sangat berhati-hati dalam meneliti kasus tersebut, sehingga, membutuhkan waktu untuk mengungkapnya.

“Jenazah ini diperkirakan lama, oleh karenanya tingkat kesulitan cukup tinggi. Perlu ketelitian dan kehati-hatian,” ujar Hengki.

Polisi juga saat ini, masih mengidentifikasi potongan tubuh dari jasad yang ditemukan untuk mencari dan mencocokkan data identitasnya.

“Saat ini sedang melakukan pemeriksaan sero bio molekuler untuk memastikan identitas mayat,” ujarnya.***

______________________________

Ikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

 

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler