Viral Perundungan Guru pada Murid karena Tidak Memakai Jilbab, KPAI Angkat Bicara

14 November 2022, 17:24 WIB
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, sayangkan perundungan guru pada murid. /ANTARA

MAPAY BANDUNG – Sempat viral kabar perundungan di salahsatu SMAN di Sragen, Jawa Tengah yang dilakukan guru pada murid karena tidak memakai jilbab.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengecam adanya perundungan oleh guru dan sesama peserta didik terhadap murid karena tidak mengenakan jilbab.

Usai video tersebut menjadi viral, guru itu akhirnya minta maaf usai diadukan ke polisi oleh keluarga murid karena sang anak mengalami tekanan psikis.

Baca Juga: Penyebab Kematian Satu Keluarga di Komplek Elit Kalideres Masih Misteri, Keluarga: Bukan Kelaparan!

"KPAI mencatat bahwa ada kasus serupa di Gemolong, Sragen pada tahun 2020, siswi tersebut akhirnya mutasi ke SMAN lain setelah mendapatkan pembullyan terus menerus," kata Retno seperti dikutip MapayBandung.com dari ANTARA pada Senin 14 November 2022.

Murid perempuan asal Sragen itu diduga dirundung oleh senior dan membuatnya enggan masuk sekolah.

Retno menyampaikan kasus yang terjadi menunjukkan bahwa literasi dan moderasi beragama di dunia pendidikan masih belum cukup baik.

Baca Juga: Atta Halilintar Akui Uang Lelang Bandana Dipakai untuk Santunan, Jadi Pidana atau Enggak? Begini Kata Polisi

Kondisi ini memberi kontribusi bagi terjadinya intoleransi misalnya pelarangan maupun pemaksaan pemakaian jilbab yang merupakan simbol dan identitas kepada pihak lain.

"Sehingga, diperlukan pelatihan menginternalisasi dan penguatan kemampuan bagaimana mengembangkan literasi dan moderasi beragama pada saat yang akan datang,” ujarnya.

Retno mengatakan belum banyak kehadiran pemimpin nasional dan lokal yang bijaksana untuk menetapkan mana yang memang wajib dan mana yang tidak perlu dilarang.

"Kerap kali aturan seragam di sekolah merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah di wilayah tersebut," imbuhnya.

Ia menyampaikan meskipun sudah jelas aturan pemakaian seragam, tak cuma muncul kasus pemaksaan, muncul juga kasus pelarangan pemakaian jilbab, ada juga kasus mewajibkan jilbab di sekolah di Padang bahkan kepada murid nonmuslim.

“Padahal melarang maupun mewajibkan peserta didik menggunakan jilbab merupakan pelanggaran hak-hak anak,” tuturnya.

Baca Juga: Ketemu Perdana Menteri Jepang, Presiden RI Ingin Proyek MRT Selesai Tepat Waktu

Ia mengatakan Kemendikbudristek harus menguatkan sosialisasi ke jajarannya, para guru dan para birokrat pendidikan terkait aturan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan yang ada di Permendikbud No. 82 tahun 2015.

Dia juga merekomendasikan KemendikbudRistek untuk bekerjasama dengan Dinas-Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/Kabupaten membuat program pelatihan berkesinambungan kepada para pimpinan sekolah.

"KemendikbudRistek juga perlu menggalakkan sosialisasi Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah,” ucapnya.

“Agar tidak ada lagi pemaksaaan maupun pelarangan penggunaan jilbab bagi peserta didik," pungkasnya.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler