Dianggap Berbelit dan Bohong, Jaksa Minta Hakim untuk Tetapkan ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka

4 November 2022, 10:00 WIB
ART Sambo, Kodir diduga berikan kesaksian palsu di persidangan. Jaksa memintanya untuk dijadikan tersangka di kasus penembakan Brigadir J. /

MAPAY BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk dapat menetapkan Daryanto alias Kodir menjadi tersangka.

Hal itu diungkapkan Jaksa, saat mendengar kesaksian Kodir di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, pada Kamis 3 November kemarin.

Menurut Jaksa, Kodir dianggap berbelit-belit hingga bohong ketika memberikan kesaksian selama persidangan kemarin.

Baca Juga: Krispi, Lembut dan Kenyal Menjadi Satu! Resep Perkedel Kentang Kornet Anti Seret, Cocok Jadi Menu Sarapan

Sebagaimana diketahui, sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kemarin beragendakan pemeriksaan saksi, salah satu di antaranya adalah Daryanto alias Kodir yang menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo.

Keinginan Jaksa yang ingin ART Ferdy Sambo menjadi tersangka itu, bermula saat Kodir memberikan kesaksian yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Awalnya, Kodir mengaku diperintahkan oleh Ferdy Sambo memanggil mantan Ridwan Rhekynellson Soplanit usai peristiwa penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Kenang 1 Tahun Kepergian Vanessa Angel, Doddy Soedrajat Enggan Berziarah Bersama Haji Faisal, Masih Ribut?

Namun saat dicocokkan dengan BAP, Kodir menyebut diperintah Ferdy Sambo memanggil Ridwan melalui ajudannya, Prayogi.

Dilansir MapayBandung.com dari PMJ News, Jumat 4 November 2022, berikut transkrip percakapan antara Jaksa Penuntut Umum dan Kodir.

“Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan Saudara tadi mengatakan 'saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya’. Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?” tanya Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Set Top Box Gratis dari Pemerintah Akses TV Digital, Klik di Sini

“Seingat saya, bertiga Pak,” jawab Kodir.

Jaksa terus mempertanyakan keterangan Kodir, yang bersikeras diperintah oleh Ferdy Sambo.

Namun, setelah dilihat dari BAP, Jaksa menemukan ketidakcocokan antara kesaksian Kodir di ruang sidang dan di BAP.

Baca Juga: Hari Ini! Timnas Indonesia U20 Main, Negara yang Dibantai Garuda Jadwal Lawan Tanding Lagi

“Diryanto hubungi Kasatreskrim ada begitu (Ferdy Sambo) ngomongnya?” tanya Jaksa lagi.

“Seingat saya seperti itu,” ucap Kodir.

“Kenapa nggak Saudara jelaskan di BAP seperti itu? Ambulans, Kapolres, dan Polres Jaksel tiba, Saudara menghubungi sopir Kasatreskrim. Nah ini yang nggak nyambung, belum nyambung, Saudara disumpah kan?” kata Jaksa.

Jaksa yang mencecar Kodir, kemudian meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan Kodir sebagai tersangka dan memohon untuk dipertimbangkan.

Baca Juga: Resep Sambal Terong, Menu Praktis yang Irit Minyak dan Tentunya Bikin Nagih

Jaksa melihat, Kodir memberikan kesaksian secara berbelit-belit dan bohong, di mana barangsiapa yang melakukan hal tersebut maka bisa terancam pidana.

“Majelis Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin,” ucap Jaksa.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler