LPSK Bentuk Program Perlindungan Berbasis Komunitas, Masyarakat Jangan Takut Bersaksi

29 Oktober 2022, 20:00 WIB
LPSK membentuk program perlindungan berbasis komunitas, berharap masyarakat tidak takut bersaksi dan laporkan tindak pidana. /PMJ News

MAPAY BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali mengingatkan masyarakat, untuk tidak takut melaporkan tindak pidana.

Terlebih lagi, saat ini LPSK tengah membentuk program perlindungan berbasis komunitas bertajuk Sahabat Saksi dan Korban.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo mengungkapkan, pihaknya saat ini menangani 9 tindak pidana prioritas, diantaranya adalah pelanggaran HAM yang berat, terorisme, korupsi, perdagangan orang, kekerasan seksual, penyiksaan, dan penganiayaan.

Selain itu juga tindak pidana pencucian uang yang biasanya berkorelasi dengan kasus-kasus korupsi.

“Tapi di luar tindak pidana itu LPSK jyga tetap bisa memberikan perlindungan untuk yang ada ancaman jiwa. Nah karena hanya ada di Jakarta, tentu kami kewalahan ini menangani perlindungan dan bantuan kepada para saksi dan korban ini,” ujar Hasto di temui di acara Sosialisasi Program Perlindungan bertajuk Sahabat Saksi dan Korban, di Universitas Katolik Parahyangan, Jumat 28 Oktober 2022.

Baca Juga: Jadwal, Preview, dan Link Live Streaming Liverpool vs Leeds United di Liga Inggris

Dengan alasan itu pula, kata Hasto, LPSK membuka kesempatan seluas-luasnya pada seluruh lapisan masyarakat dari segala latar belakang, untuk bisa membantu dan memperpendek akses dari masyarakat kepada LPSK.

Jawa Barat, kata Hasto, adalah satu provinsi yang dengan jumlah penduduk paling besar di Indonesia, dan permohonan ke LPSK untuk kasus-kasus pidana termasuk paling tinggi.

Di Jabar sendiri tidak hanya kasus kekerasan seksual pada perempuan maupun anak-anak, tetapi tindak pidana perdagangan orang pun cukup tinggi.

“Jawa Barat ini ranking kedua setelah Jakarta. Itu maklum karena Jakarta kan memang paling dekat, pusat. Di Jabar paling tinggi kasus kekerasan seksual pada perempuan maupun anak-anak. Tetapi tindak pidana perdagangan orang juga cukup tinggi,” jelas Hasto.

Baca Juga: Cadas Pangeran Longsor dan Sebakan Mobil Ringsek, Polisi Sebut Tidak Ada Korban Jiwa

Dalam catatan LPSK berdasarkan laporan dari Polda Jabar, dari 11 ribu lebih kasus tindak pidana yang diterima, hanya sekira 209 kasus saja yang dilindungi LPSK.

Artinya, kasus tersebut yang mendapatkan bentuk perlindungan dan bantuan yang disiapkan LPSK.

“Bantuannya seperti rehabilitasi medis, psikologis, maupun psikososial. Dan juga fasilitasi untuk menghitung ganti rugi yang dituntutkan pada pelaku yang disebut restitusi maupun ganti rugi dalam bentuk kompensasi yang dibayarkan oleh negara. Misalkan seperti kasus-kasus terorisme, itu korbannya berhak atas kompensasi dari negara,” jelas Hasto.

“Kalau menurut data statistik 2020, itu ada 200 ribu kasus tindak pidana di Indonesia. Itu berarti tindak pidana yang terlaporkan saja. Bisa dibayangkan kalau orang yang tidak melapor, kan jumlahnya bisa lebih banyak lagi,” lanjut Hasto.

Baca Juga: Sehat dan Murah! Resep Nugget Tahu Wortel untuk Si Kecil yang Tidak Suka Sayur

Dengan program perlindungan bertajuk Sahabat Saksi dan Korban sendiri, kata Hasto, tidak serta merta mampu meningkatkan jumlah laporan pengaduan tindak pidana.

Demikian pula penanganannya, tidak berarti bisa meningkat signifikan. LPSK sendiri saat ini setiap tahun hanya mampu menangani 4 ribu kasus.

“Saya kira belum tetapi paling tidak diperluas, beberapa peran LPSK bisa dibagikan kepada masyarakat agar bisa mempunyai kesempatan untuk membantu para saksi dan korban terutama di lingkungan masing-masing. Mereka membantu saksi maupun korban ini akan mengajukan permohonan. Yang pertama saksi dan korban ini membantu untuk menyosialisasikan bahwa di Indonesia ada LPSK,” ujar Hasto.

Untuk kasus-kasus kekerasan seksual, Hasto mengungkapkan kerapkali menghadapi problematika pelik. Terutama keengganan korban maupun keluarga melaporkan dengan alasan sebagai aib.

“Itu seringkali problemnya ada di lingkungan korban maupun keluarga korban. Biasa malu atau cenderung menutupi karena itu dianggap aib, memalukan keluarga. Tetapi kami akan merahasiakan sebagai identitasnya. Kita berikan perlindungan kalau ada ancaman, tekanan. Ini yang perlu disosialisasikan pada masyarakat. Sehingga, masyarakat tadi saya katakan jangan takut bersaksi,” tandas Hasto.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler