Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, Bharada E Mengaku Tak Bisa Tolak Perintah dari Jendral Ferdy Sambo

18 Oktober 2022, 14:55 WIB
UPDATE Sidang Ferdy Sambo: Bharada E Akui Menyesal, Bilang Saya Tidak Bisa Menolak Perintah Jenderal. /Tangkapan layar streaming//YouTube Polri Tv/

MAPAY BANDUNG - Setelah kemarin Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan, hari ini giliran Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam menjalani persidangan atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 18 Oktober 2022.

Saat persidangan, Bharada E mengungkapkan rasa penyesalan akibat perbuatannya yang telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J yang merupakan seniornya.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya," singkat Bharada E, seperti yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News pada Selasa 18 Oktober 2022.

Baca Juga: Apakah Penyakit Ginjal Akut Misterius pada Anak Ditanggung BPJS? Simak Penjelasannya

Tidak hanya itu, Bharada E pun mengatakan bahwa dirinya hanyalah anggota yang tidak mampu untuk menolak instruksi dari atasannya yaitu Irjen Ferdy Sambo.

"Saya hanya mengatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," ungkap Bharada E.

Sebelumnya, diketahui dalam dakwaan Ferdy Sambo meminta kepada anggotanya Bharada E untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J.

Baca Juga: Jadwal Tayang Reborn Rich, Drama Terbaru Song Joong Ki

Kemudian instruksi ini berawal saat sopir Sambo, Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J ke ruang tengah rumah dinas Sambo.

Selanjutnya, Ferdy Sambo memerintahkan Brigadir J untuk jongkok, kemudian mengikuti arahan Sambo Brigadir J pun lantas jongkok dengan mengangkat tangan serta menanyakan apa yang terjadi.

"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!!!" baca JPU sambil membacakan surat dakwaan.”***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler