Pengendara Motor Gede Harus Bikin SIM C1 Khusus 250 cc Ke Atas, Begini Penjelasan Korlantas Polri

30 September 2022, 20:00 WIB
Penggolongan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 /Dok. Media Blitar/Ardi Frist./ /

MAPAY BANDUNG - Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara sepeda motor bakal diterbitkan sesuai dengan golongannya.

Khususnya untuk kendaraan sepeda motor gede atau Moge kapasitas 250 cc ke atas harus memiliki SIM khusus yaitu SIM C1.

Sebelumnya seluruh pengendara motor apapun jenisnya menggunakan satu jenis SIM C.

Namun sesuai Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, ada tiga penggolongan yang dilakukan untuk pengendara motor yakni C, CI, dan CII.

Baca Juga: Segera Bawa Pulang, Ini Burung Perkutut Bertuah Pembawa Suasana Batin Tenang

Misalnya, SIM C yang ada saat ini ke depan hanya diperuntukan bagi pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 250 cc. Sedangkan kategori C1 untuk kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.

Dalam waktu dekat Korlantas Polri berencana untuk mendata sepeda motor berkapasitas mesin 250 CC ke atas dengan menerbitkan SIM C1.

Kasubdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo menerangkan sebelum itu ia terlebih dulu melihat lapangan uji praktek terkait penerbitan SIM C1 tersebut.

“Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan, di atas 250 cc keatas untuk menerbitkan SIM C1, tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak," ujarnya dikutip Mapaybandung.com dari laman PMJ News, pada 30 September 2022.

Baca Juga: CATAT! Ini Lokasi Penukaran Tiket Persib vs Persija, Segera Datangi 5 Tempat Ini

Menurutnya untuk lapangan uji yang harus ada adalah minimal 3000 meter.

"Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3000 meter, ” lanjutnya.

Kemudian nantinya, jika ada Satpas yang terkendala terkait aplikasi atau sistem bisa menghubungi bagian Pemeliharaan dan Perawatan.

Baca Juga: Jelang Persib vs Persija, Maung Bandung Bawa Semangat Kemenangan Beruntun

Korlantas juga akan melakukan pengecekan ke Satpas untuk mulai melakukan pendataan tersebut.

“Maka baca lagi regulasi, Perpol Nomor 5, UU Nomor 22 agar memahami regulasi dan aturan yang ada. Lakukan pengecekan ke Satpas-Satpas. Kedepan SIM akan tersentralisasi, data akan diperbaiki sehingga akan strategis ketika ada instansi yang ingin integrasi. Pesan pak Kakorlantas dan Dirregident agar tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu,” jelasnya.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler