Syarat Terbaru Perjalanan Transportasi Umum: Swab Antigen-PCR Dihapus, Tapi Vaksin Booster Jadi Wajib

28 Agustus 2022, 14:30 WIB
Simak! Ini Aturan Baru Naik Pesawat Bagi PPDN, Salah Satunya Wajib Booster /Antara/Fauzan/

MAPAY BANDUNG - Berikut ini syarat terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), terutama bagi yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.

Dalam aturan terbaru, PPDN yang menggunakan transportasi umum tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif swab antigen ataupun PCR, namun harus sudah melakukan vaksinasi ketiga/vaksin booster.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Link Live Streaming Preman Pensiun 6 Minggu 28 Agustus 2022: Ajun Dihajar Anak Buah Remon, Pasar Diserang Lagi

Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 ini, ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto tertanggal 25 Agustus 2022.

Bagi PPDN yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara, harus dapat menunjukkan sertifikat vaksin booster, yang dapat terlihat dari aplikasi PeduliLindungi.

Dilansir MapayBandung.com dari PMJ News, Minggu 28 Agustus 2022, berikut 5 aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), terutama bagi yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.

Baca Juga: Teliti Bagian Ekor Burung Perkutut, Jika Ada Ciri Ini Langsung Bawa Pulang Dijamin Jodoh Mendekat

1. PPDN berusia 18 tahun ke atas, wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksinasi dosis ketiga;

2. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua;

3. PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua;

4. PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin;

Baca Juga: Daftar 5 Nama Cucu Jokowi Termasuk Panembahan Al Saud Nasution

5. PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin, tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.

Selain itu, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid dan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Baca Juga: Wow! Ternyata Minyak Ikan Sangat Bermanfaat Baik Untuk Burung Perkutut, Bagaimana Cara Pemberiannya?

Sebagai gantinya, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini cukup melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah, berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa menerima vaksin Covid-19.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler