Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Sebut Ada Potensi Hukuman Mati

19 Agustus 2022, 15:08 WIB
Putri Chandrawathi (kiri) terlihat menggandeng tangan Brigadir J. Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Joshua Novriansyah Hutabarat atau Brigadir J. /Tiktok @revalalip/

MAPAY BANDUNG - Istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana, yang melibatkan suaminya Ferdy Sambo.

Penetapan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka dilakukan oleh Tim Khusus Polri pada Jumag siang, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: 25 Nama Bayi Laki-laki Islami Modern, Kekinian, dan Jarang Dipakai, Punya Arti Saleh dan Baik

Menurut Tim Khusus Polri, Putri Candrawathi terjerat pasal pembunuhan berencana.

Dikutip MapayBandung.com dari Antara, Putri disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

Baca Juga: Bandung Barometer Smart City, Pemkot Perkuat Keamaan Siber dengan Gandeng Perusahaan Teknologi Korea

Penetapan Putri Candrawathi menambah daftar tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya ada Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, KM yang merupakan sopir Putri Candrawath, serta suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler