Mulai Hari Ini 17 Juli 2022, Penumpang Kereta Api Usia 17 Tahun ke Atas Wajib Antigen, Simak Aturannya

17 Juli 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi. Penumpang kereta api usia 17 tahun ke atas wajib antigen jika belum melakukan vaksin booster. Aturan tersebut berlaku mulai 17 Juli hari ini /PRFM



MAPAY BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan perjalanan pasca pandemi Covid-19.

Mulai hari ini tanggal 17 Juli 2022, penumpang kereta api dengan usia 17 Tahun ke atas wajib jalani tes antigen.

Hasil negatif tes antigen atau RT-PCR mesti diserahkan saat registrasi perjalanan, jika penumpang belum jalani vaksin booster.

Aturan perjalanan kereta api untuk menekan Covid-19 ini dikonfirmasi langsung melalui Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.

Menurutnya, masyarakat juga mesti membawa kode booking tiket dan membawa KTP.

“Masyarakat khususnya calon penumpang yang akan melakukan antigen di stasiun wajib menunjukkan kode booking tiket dan membawa kartu identitas seperti KTP,” ujar Eva, dikutip MapayBandung.com dari Humas PT KAI, Minggu 17 Juli 2022.

Baca Juga: 40 Kunci Jawaban MPLS Tugas Makanan dan Minuman, dari Air Ketek hingga Guling Berdarah

Terkait tes antigen, pihak PT KAI menyediakan layanan tes antigen dengan tarif yang sangat terjangkau.

“Adapun layanan antigen di Stasiun Gambir dan Pasarsenen memiliki tarif Rp35.000,- dan untuk perjalanan KA bukti antigen berlaku 1x24 jam,” tambahnya.

Eva juga menyarankan, penumpang yang hendak jalani tes antigen, agar mengatur waktu keberangkatan lebih awal.

Antisipsi tersebut dilakukan untuk menghindari risiko tertinggal kereta saat menunggu hasil tes antigen.

“Bagi calon penumpang yang akan melakukan test antigen di stasiun pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan KA disarankan agar dapat mengatur waktu keberangkatan menuju stasiun untuk menghindari risiko tertinggal KA, mengingat proses test antigen membutuhkan waktu,” terang Eva.

Baca Juga: Ahli Spiritual Ungkap 7 Ciri Orang yang Memelihara Tuyul, Nomor 6 Paling Meyakinkan

Adapun aturan perjalanan kereta api jarak jauh, berikut daftarnya:

1. Penumpang yang telah jalani vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Penumpang yang baru jalani vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Penumpang yang baru jalani vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2, tanpa harus harus sertakan hasil negatif tes PCR atau antigen.

6. Penumpang usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dari aturan vaksinasi dan tak perlu tunjukkan hasil negatif tes PCR, serta antigen

Baca Juga: 16 Nama Bayi Perempuan Islami Unik yang Memiliki Arti Lembut dan Baik Hati

Syarat naik Kereta Api lokal dan Aglomerasi

1. Penumpang wajib jalani vaksin minimal dosis
pertama

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

3. Penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Penumpang usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dari aturan vaksinasi dan tak perlu tunjukkan hasil negatif tes PCR, serta antigen

Bagi penumpang yang belum memenuhi kualifikasi perjalanan, dipersilahkan untuk membatalkan perjalanan.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler