Inilah Besaran Zakat Fitrah Bila Dibayarkan dengan Uang untuk Jawa Barat dan Jakarta Pada Ramadhan 2022/1443 H

15 April 2022, 08:30 WIB
Besaran zakat fitrah 1443 H/2022 M berdasarkan surat edaran BAZNAS Jawa Barat /BAZNAS Jawa Barat/

MAPAY BANDUNG - Inilah besaran zakat fitrah bila dibayarkan menggunakan uang untuk wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta dan juga sekitarnya pada Ramadhan tahun 2022 atau 1443 Hijriah.

Seperti diketahui, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki ataupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra berikut ini:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Baca Juga: Ternyata Tak Semua Orang Bisa Dibuka Mata Batinnya, Ini 3 Ciri Manusia yang Mata Batinnya Sama Sekali Tertutup

Lebih lanjut, Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Selanjutnya, selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan

Dilansir MapayBandung.com melalu baznaz.go.id pada Kamis 14 April 2022, adapun besaran untuk membayar Zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: Buat Seduhan dari 4 Bahan Ini, Bikin Lendir di Hidung Hilang, Pernapasan Jadi Lancar Kata dr. Zaidul Akbar

Selain itu, para ulama juga sudah menyepakati diantaranya Syekh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Dengan kata lain Zakat fitrah bisa ditunaikan dalam bentuk uang, serta menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca Juga: Tinggalkan Persib, Rashid Sebut Hatinya Masih Biru: Terima Kasih

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000, perjiwa.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler