MAPAY BANDUNG - MF alias Muhammad Fauzan Lubis vokalis Sisitipsi, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggunaan narkoba jenis ganja.
Muhammad Fauzan Lubis atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja Selasa 15 Maret lalu, di salah satu kafe bilangan blok M, Jakarta.
Berdasarkan keterangan, Muhammad Fauzan mulai mengkonsumsi ganja sejak tahun 2010.
Bahkan, dia mengaku, sempat mengkonsumsi kopi yang dicampurkan dengan ganja di Bekasi.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Berdasarkan hasil keterangan, tersangka mulai mengonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2010. Tersangka sempat mengonsumsi kopi mengandung ganja pada 6 Maret lalu, di sebuah kafe kawasan Bekasi," tutur Endra Zulpan, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Jumat 18 Maret 2022.
Baca Juga: Perut Bermasalah Bikin Mual, Kembung, dan Begah, Atasi dengan Detox Perut ala dr. Zaidul Akbar Ini
Polisi belum memastikan, kandungan ganja dalam kopi tersebut. Polisi juga belum memastikan keterlibatan pihak kafe, dalam menyajikan kopi mengandung ganja.
"Untuk kopi ganja masih kita dalami. Kita juga akan periksa keterangan yang bersangkutan lebih lanjut," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Danang Setyo.
Muhammad Fauzan yang akrab disapa Ojan ini, juga mengaku sempat mengonsumsi sabu sejak 2014, dan berhenti di 2019.
Dia mengaku, mengkonsumsi barang haram tersebut untuk mendukung pekerjaannya sebagai musisi.
Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Barat masih mengejar pelaku yang menyalurkan, atau pemasok barang haram tersebut kepada Fauzan.
Sebagai informasi, Muhammad Fauzan ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis 17 Maret 2022 dini hari, di lapangan parkir kafe bilangan Blok M, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan kita tangkap di TKP pertama usai melakukan aktivitasnya," ucap Danang Setyo.
Saat ditangkap, Fauzan digeledah dan polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa lima butir sanax, setengah butir dumolid, satu butir Calmelt Alprazolam, dan beberapa butir pil beserta resep dari dokter.
Polisi juga menemukan beberapa butir ganja di mobil milik tersangka, yang terparkir di lapangan parkir kafe.
Tak hanya di kafe, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka, di kawasan Tangerang. Hasilnya, kepolisian mendapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamar Fauzan.
Baca Juga: Gegara Hadiah Doni Salmanan, Rizky Billar akan Jalani Pemeriksaan Polisi Pekan Depan
Atas perbuatannya, Muhammad Fauzan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***