Pelaku Pemerasan dengan Modus Pura-pura Jadi Korban Tabrak Lari Terancam 4 Tahun Penjara

30 Januari 2022, 21:30 WIB
Modus kejahatan seorang pria berpura-pura ditabrak lari dan meneriaki pengendara mobil sebagai maling. /Tangkapan layar Instagram/@magelang_raya



MAPAY BANDUNG - Pria berinisial AF ditangkap polisi di rumah kontrakannya Pancoran Mas, Depok, Minggu 30 Januari 2022.

Dia ditangkap usai diduga menjadi pelaku pemerasan dengan modus pura-pura jadi korban tabrik lari yang videonya sempat viral beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, AF terancam pidana penjara 9 bulan dan 4 tahun.

Dia akan dikenakan pasal berlapis di antaranya Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan.

Baca Juga: Asam Lambung Hingga Infeksi Paru-Paru Bisa Sembuh dengan Minum Air Rebusan dari dr. Zaidul Akbar Ini, Cobain

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menyampaikan motif pelaku melancarkan aksinya.

Dia menjelaskan bahwa pelaku merupakan mantan pecandu putau dan heroin.

AF melakukan aksinya lantaran membutuhkan uang untuk membeli obat.

"Karena butuh uang untuk membeli obat-obatan yang memang lagi melaksanakan terapi, karena yang bersangkutan pernah menggunakan heroin atau putau," ungkap Budi dikutip MapayBandung.com dari PMJ News.

Baca Juga: Dahsyat Banget! Khodam yang Satu Ini Disebut Bisa Datangkan Rezeki dari Segala Arah

Saat menjalankan aksinya tersangka memang memanfaatkan bekas luka yang dialaminya untuk pura-pura tertabrak.

Padahal luka itu akibat dari tabrakan yang sudah terjadi lama.

"Memang yang bersangkutan kakinya ada luka, tetapi itu adalah luka lama. Jadi, 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk dan kakinya ada bekas cacat diseset kulitnya sehingga agak pincang jalannya," tuturnya.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler