Kabar Baik! Harga Minyak Goreng Turun Lagi, Semula Rp14 Ribu Kini Jadi Rp11.500 per Liter

28 Januari 2022, 10:30 WIB
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi saat memimpin rapat stabilisasi harga minyak goreng yang dilaksanakan secara hibidra di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. /Kementerian Perdagangan

MAPAY BANDUNG - Kementerian Perdagangan secara resmi menurunkan harga minyak goreng di pasaran yang sebelumnya Rp14 ribu per liter menjadi Rp11.500 per liternya.

Hal itu sesuai dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang diyakini dapat menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, kebijakan ini pun sesuai dengan pertimbangan dan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama sepekan terakhir.

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” jelas Mendag.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Tips Mengatasi Stroke, Kencing Manis, hingga Darah Tinggi, dan Kisah Kaburnya Monyet Putih

Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.

Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter,yang terdiri dari1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPOyang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPOdan Rp10.300/liter untuk olein,” ungkap Mendag.

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Mendag, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.

Baca Juga: Viral Aksi Heroik Polisi Naik Kap Mobil Demi Gagalkan Aksi Perampasan Mobil, Kini si Polisi Masuk Rumah Sakit

Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Mendag juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedaganghingga pengecer,”jelasnya.

Mendag menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

Baca Juga: Diduga Hendak Tawuran, Tujuh Siswa SD Digiring ke Polsek, Polisi: Mereka Bawa Senjata Tajam

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegas Mendag.

Diharapkan, dengan dilaksanakannya kebijakan ini, masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.

“Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” pungkas Mendag.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler