Pemerintah Tutup Pintu Masuk WNA Antisipasi Omicron, Ini Daftarnya

6 Januari 2022, 12:00 WIB
Sejumlah warga baru datang di Bandara Sukarno Hatta. /Tim Kuningan Talk/

MAPAY BANDUNG - Kasus penyebaran Omicron makin menggila.

Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) baik secara langsung serta transit di negara yang pernah terinfeksi Omicron.

WNA yang dilarang masuk ke Indonesia yaitu yang pernah tinggal atau mengunjungi sejumlah negara yang pernah terinfeksi Omicron dalam kurun waktu 14 hari (2 minggu) terakhir.

Baca Juga: Minum dengan Posisi Ini Ternyata Bisa Picu Ginjal Bermasalah Menurut dr. Zaidul Akbar, Segera Hindari!

Di bawah ini daftar WNA yang dilarang masuk Indonesia, dilansir MapayBandung.com dari PMJNews, Kamis 6 Januari 2022:

1. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, dan Perancis:

2. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529. Seperti, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho: dan/atau

3. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark

Baca Juga: Gawat! Dua Pemain Persib Cedera Jelang Duel Kontra Persita, Robert Ungkap Kondisinya

Baca Juga: Cobain Yuk, dr. Zaidul Akbar Sebut Bahan Dapur Ini Efektif Sehatkan Jantung hingga Redakan Sariawan

Adapun syarat bagi WNA yang diizinkan masuk, WNA juga wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Bagi WNA yang belum mendapat vaksinasi lengkap akan dilanjutkan vaksinasi di Indonesia bila mereka sesuai dengan kriteria.

Antara lain, WNA berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Baca Juga: Mengenal Parakang, Mitos Makhluk Halus Pemakan Organ Dalam Manusia Asal Sulawesi

Kemudian, pemerintah juga mengatur kriteria WNI yang dapat mengakses karantina terpusat secara gratis, yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang tamat belajar dari luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan internasional.

"Bagi WNA, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya mandiri," tutur Satgas.**

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler