MAPAY BANDUNG - Tak lama lagi, Novel Baswedan beserta 56 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya, akan dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Hal itu didasari karena, Peraturan Kepolisian (Perpol) terkait regulasi perekrutan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri telah diterbitkan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pelantikan tersebut akan dilaksanakan mulai pekan depan.
Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Dugaan Penyebab Terjadinya Erupsi Gunung Semeru
"Rencananya pekan depan (pelantikan 57 mantan pegawai KPK)," tutur Dedi Prasetyo, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Minggu 5 Desember 2021.
Namun, segala hal yang berkaitan dengan pelantikan 57 mantan pegawai KPK termasuk ada nama Novel Baswedan di dalamnya, nantinya akan dijelaskan oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada.
Sebelum pelantikan, nantinya Polri akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN), terkait dengan perekrutan tersebut.
Baca Juga: Kolesterol hingga Asam Urat Dijamin Lenyap dengan Konsumsi Ramuan Ini Kata dr. Zaidul Akbar
"Kan memang harus disosialisasikan terlebih dahulu. Insha Allah (dilakukan pelantikan) jika sosialisasi sudah dilaksanakan dan berjalan lancar," ujar Dedi Prasetyo.
Seperti diketahui sebelumnya, Peraturan Kepolisian (Perpol) yang mengatur regulasi perekrutan 57 mantan pegawai KPK telah terbit.
Terkadung dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Baca Juga: KLASEMEN Liga 1 2021: Persib Naik ke Posisi 2, Tempel Ketat Bhayangkara FC
Selain ada pada Perpol, regulasi perekrutan Novel Baswedan berserta 56 mantan pegawai KPK lainnya ini juga sudah tercatat, di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).***