Pengguna 4 Jenis Vaksin Ini Tidak Perlu Karantina Saat Umrah, Salah Satunya AstraZeneca

1 Desember 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi ibadah umrah /Pixabay

MAPAY BANDUNG – Kerajaan Arab Saudi telah mengizinkan jamaah Indonesia untuk melaksanakan umrah ke Tanah Suci, dengan ketentuan telah memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi demi menekan penyebaran Covid-19.

Hanya saja, terdapat 4 jenis vaksin yang langsung beribadah tanpa harus melalui proses karantina.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi memberikan persyaratan yaitu telah melakukan vaksinasi lengkap.

Baca Juga: Covid Varian Omicron Mulai Mengancam, Israel Tetap Gelar Miss Universe 2021

Salah satu poinnya adalah jamaah tidak perlu melakukan karantina tiga hari jika telah menggunakan vaksin yang ditentukan oleh WHO dan Arab Saudi. Vaksin yang dimaksud adalah Pfizer, AstraZeneca, Jhonson, dan Moderna.

Dilansir MapayBandung.com dari PMJ News, warga Indonesia yang telah menggunakan vaksin tersebut dapat langsung masuk ke dalam jalur pertama yang telah ditentukan oleh Kerajaan Arab Saudi tak perlu melakukan rangkaian karantina saat tiba di Arab Saudi.

"Jalur pertama. Tidak diperlukan karantina pada saat kedatangan, jamaah dapat melaksanakan ibadah begitu tiba," kata Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) melalui siaran pers pada Rabu 1 Desember 2021.

Baca Juga: Marak Aksi Balap Liar di DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya Bakal Fasilitasi Mereka, Gimana Caranya?

Selanjutnya, untuk jamaah yang pengguna vaksin Sinopharm dan Sinovac, masuk ke dalam jalur kedua. Jenis vaksin tersebut memang telah disetujui oleh WHO, namun tidak berlaku untuk Kerajaan Arab Saudi.

Oleh karena itu jamaah pengguna vaksin Sinopharm dan Sinovac terpaksa harus karantina selama tiga hari terlebih dahulu sebelum melakukan ibadah umrah terhitung dari kedatangan.

"Jalur kedua. Karantina tiga hari diperlukan pada saat kedatangan, jamaah tidak dapat melaksanakan ibadah kecuali setelah selesainya masa karantina," tutur AMPHURI menambahkan.

Baca Juga: Arab Saudi Perbolehkan WNI Masuk Negaranya Tanpa Karantina Mulai Awal Desember 2021

Untuk dapat melaksanakan ibadah umrah, semua calon jamaah harus mendapatkan vaksin minimal sebanyak dua kali dengan jenis vaksin yang sama.

Hanya saja, jika calon jamaah telah mendapatkan jenis vaksin dosis pertama dan kedua yang berbeda maka belum ada aturan lebih lanjut dari Kerajaan Arab Saudi.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler