Catat! 4 Ruas Tol Ini akan Terapkan Ganjil Genap mulai 20 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022

1 Desember 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi tol/ 27 pintu exit tol di Jateng telah dibuka /Pikiran Rakyat

MAPAY BANDUNG – Mengantisipasi lonjakan mobilitas warga selama libur Natal dan tahun baru, pemerintah akan terapkan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol mulai 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menuturkan selain kebijakan ganjil genap di 4 ruas tol, kebijakan lain juga akan diterapkan di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, hingga wilayah yang berpotensi terjadinya peningkatan mobilitas.

"Sistem ganjil genap diterapkan di ruas jalan tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kanci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi dari tanggal 20 Desember 2021 -2 Januari 2021," ucap Budi saat rapat bersama Komisi V DPR seperti dilansir MapayBandung.com dari PMJ News Pada Rabu 1 Desember 2021.

Baca Juga: Marak Aksi Balap Liar di DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya Bakal Fasilitasi Mereka, Gimana Caranya?

Menhub menambahkan, penerapan sistem ganjil genap ini diharapkan dapat menurunkan mobilitas masyarakat hingga 30 persen.

Selain kebijakan ganjil-genap, pemerintah akan menerapkan buka-tutup pada rest area. Adapun sistem satu arah, sistem lawan arah, serta melakukan tes acak di rest area dan tempat-tempat yang telah ditetapkan sebelumnya.

"One-way, contraflow, dan berbagai upaya yang penting kita akan melakukan random sampling tentang ketaatan mereka tentang PeduliLindungi dengan dua kali vaksin dan melakukan antigen," ucap Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: Meski MK Tolak UU Cipta Kerja, Namun Jokowi Pastikan Seluruh Aturan di Dalamnya Masih Tetap Berlaku

Pada kesempatan lain, Menhub Budi pun mengungkapkan jika pihaknya akan menerapkan pembatasan kapasitas angkutan umum pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan ini tidak berlaku terhadap angkutan barang.

"Akan dilakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan serta pembatasan kapasitas angkutan umum sesuai SE Gugus Tugas dan Inmendagri. Mobilitas logistik tidak dibatasi, ini menunjukkan kita pro agar kegiatan ekonomi terus berjalan," ucapnya.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler