Update Terbaru Ganjil Genap DKI Jakarta, Simak Lokasi dan Jadwalnya

24 November 2021, 09:30 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali wacanakan aturan ganjil genap di 25 titik di DKI Jakarta. /Instagram.com/tmcpoldametro

MAPAY BANDUNG - Berikut update terbaru ganjil genap wilayah DKI Jakarta.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengupdate lokasi dan jadwal pemberlakuan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

Ada 13 titik lokasi ganjil genap yang mulai diterapkan per hari ini, Rabu 24 November 2021.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam: Chelsea Bantai Juventus, MU Menang Tanpa Ole

Perlu diketahui, aturan ganjil genap di DKI Jakarta dilakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan di jalan raya, menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Dilansir MapayBandung.com dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, Rabu 24 November 2021, berikut 13 titik ganjil genap di wilayah DKI Jakarta:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT. Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI. Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani

Baca Juga: Infeksi Paru-Paru dan Asam Lambung Bisa Sembuh, Cukup Minum Air Rebusan 3 Bahan Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persiraja vs Persib di Liga 1 2021 Tayang di Indosiar Malam Ini

Pada hari Rabu 24 November 2021, hanya kendaraan berplat nomor genap yang diperbolehkan melintasi 13 titik lokasi tersebut.

Maka dari itu, bagi kendaraan berplat ganjil disarankan untuk mencari jalan alternatif lainnya.

Pembatasan ganjil genap ini berlaku pada hari Senin sampai Jumat yang terbagi menjadi 2 waktu per harinya, yakni pagi dan sore hari.

Baca Juga: Jangan Tergoda! Ini 6 Ciri Penipuan Pesugihan Uang Gaib, Nomor 4 Tak Terduga

Untuk pagi hari, aturan ganjil genap akan diterapkan mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 10.00 WIB.

Sedangkan di sore hari, akan diterapkan mulai pukul 16.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Pembatasan ganjil genap hanya berlaku di hari kerja saja (Senin-Jumat), sedangkan untuk hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional lainnya, aturan ini tidak akan diberlakukan.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler