Polres Jombang Kirim 'Black Box' Pajero Vanessa Angel ke Jepang Guna Penyelidikan Intensif

19 November 2021, 17:42 WIB
Mobil Pajero Sport yag disopiri Tubagus Joddy men jalani pemeriksaan. Dalan peristiwa kecelakaan di Tol Jombang, Kamis 4 November 2021 ini Vanessa ANgel dan suaminya Febri Ardiansyah meninggal dunia. //ANTARA FOTO/Syaiful Arif/



MAPAY BANDUNG - Insiden kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah masih dalam penyelidikan kepolisian.

Setelah menetapkan sang sopir Tubagus Joddy sebagai tersangka, Polres Jombang telah mengirim black box atau kotak hitam pada mobil Pajero yang ditumpangi Vanessa.

Black Box Pajero tersebut dikirim ke Jepang, guna penyelidikan intensif.

Baca Juga: Kram, Kesemutan, Hingga Kebas Sembuh dengan 2 Cara Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Baca Juga: Spoiler Alert! Episode Ke-5 Drakor Happiness: Penduduk Apartemen Dibuat Mencekam

Hal ini disampaikan langsung oleh Satlantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Jumat 19 November 2021.

"Alatnya sudah dikirim ke Jepang. Kayak kotak hitam gitu kalau di pesawat," tutur AKP Rudi Purwanto.

Nantinya, black box tersebut akan mengeluarkan data-data pada mobil, mulai dari kecepatan, pengereman, hingga fitur yang aktif pada mobil saat mengalami kecelakaan.

"Dari kotak hitam itu, nanti akan diterangkan mengenai kecepatan, fungsi dalam mobil, air bag, bannya gimana, titik remnya gimana, fitur-fitur itu bisa dipakai atau tidak," ujar Rudi.

Baca Juga: Akan Terjadi Gerhana Bulan Malam Ini, Simak Panduan Shalat Gerhana Berikut

Baca Juga: Link Streaming El Clasico Persib vs Persija, Laga Sarat Gengsi di Liga 1 2021 yang Tayang Besok

Hasil black box ini tentunya akan menjadi barang bukti tambahan, untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka Tubagus Joddy.

Sebagai informasi, Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang, satu minggu setelah insiden yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang, Kamis 4 November lalu.

Tubagus Joddy dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler