Marak Kasus Kejahatan Seksual Melalui Telepon, Direskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 48 WNA

14 November 2021, 11:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus dan jajarannya memberikan keterangan pers. /PMJ News

MAPAY BANDUNG - Dalam beberapa waktu terakhir, kasus kejahatan seksual melalui telepon marak terjadi.

Menanggapi kasus tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap 48 warga negara asing atau WNA atas tindak kejahatan ini, Jumat 12 November malam.

Dari hasil penangkapan, terungkap 48 WNA itu berasal dari China dan Vietnam.

Baca Juga: Jelang Balapan MotoGP Valencia 2021, Ini Deretan Rekor Valentino Rossi yang Sulit Terpecahkan di MotoGP

"48 tersangka yang berhasil kita amankan dari tiga TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda. Terdiri dari 44 laki-laki dan 4 perempuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus seperti dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Minggu 14 November 2021.

Direskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap ke-48 orang ini di 3 tempat kejadian perkara.

Tiga tempat itu berada si Ruko 22 Jalan Cengkeh Jakarta Barat, Mangga Besar, dan Ruko di Kompleks Mediterania Jakarta Barat.

Baca Juga: Pejalan Kaki di Bandung Tewas Tertabrak Sepeda Motor di Pasteur, Begini Kronologinya

Baca Juga: Siap-Siap, Besok Polisi Gelar Razia Kendaraan di Bandung, Ini Kendaraan yang Diperiksa

Yusri menjelaskan, modus yang digunakan oleh para pelaku yakni mencari target korban melalui aplikasi pencari jodoh kemudian dilanjutkan dengan berkenalan.

Setelah berkenalan dan dirasa sudah cukup dekat, para pelaku mulai melancarkan aksinya dengan menyuruh korban untuk membuka baju, melihat kemaluan, dan lain sebagainya.

"Kemudian korban berkenalan, ketika sudah dekat mereka chat dengan pembahasan yang lebih jauh. Kemudian melakukan kegiatan seksual by phone. Seperti suruh buka baju, dan lihat kemaluan," tutur Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Baca Juga: Waspada Ini Bahaya Toxic Emotion Kata dr. Zaidul Akbar, Salahsatunya Menyebabkan Penyakit Mengerikan

Baca Juga: Sakit Lambung Hingga Gangguan Pencernaan Lenyap Seketika, Cukup Konsumsi Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Setelah berhasil melakukan kegiatan seksual by phone, para pelaku dalam waktu yang bersamaan secara diam-diam merekam kejadian tersebut.

Hasil rekaman inilah yang dijadikan pelaku sebagai bahan ancaman kepada korban, untuk memeras uang.

"Kegiatan seksual tersebut kemudian direkam oleh para pelaku. Barulah disitu mereka (pelaku) melakukan pengancaman, yang mana apabila korban tidak memberikan uang ke pelaku maka foto atau video bugil korban akan disebarluaskan," tambah Auliansyah.

Baca Juga: 3 Resep Obati Asam Urat Ala dr. Zaidul Akbar, Nomor 2 Paling Mudah Dibuat

Saat ini Direskrimsus Polda Metro Jaya masih mengintrogasi para pelaku guna mendalami kasus.

Tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal di Indonesia UU ITE, Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler