Buntut dari OJK Cabut Izin Usaha Ovo Finance, OVO Akhirnya Buka Suara

11 November 2021, 14:27 WIB
Aplikasi e-wallet OVO tidak terkait dengan PT OVO Finance, dan tidak mengganggu para peerima manfaat Prakerja /Tangkapan layar aplikasi OVO

MAPAY BANDUNG - Banyak kabar miring menimpa OVO, PT Visionet Internasional selaku perusahaan uang elektronik naungan OVO memberi tanggapan resmi.

Hal ini merupakan buntut dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha dari PT OVO Finance Indonesia (OFI).

PT Visionet Internasional menegaskan, OFI bukanlah bagian dari perusahannya.

Pernyataan PT Visionet Internasional dilansir MapayBandung.com dari Instagram resmi OVO @ovo_id, Kamis 11 November 2021.

Baca Juga: Jelang Pilpres 2024, Sandiaga Uno Dapat Dukungan dari RKS Banjarmasin

"OFI (PT OVO Finance Indonesia), tidak memiliki keterkaitan dengan OVO (PT Visionet Internasional), semua operasional dan layanan OVO berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak memiliki masalah sama sekali," jelas pada unggahan foto @ovo_id.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940, tanggal 28 Oktober lalu.

Hal ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Ramalan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini Kamis 11 November 2021: Pagi Berawan, Siang Diprediksi Hujan

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan, yakni 28 Oktober 2021," tutur Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A, selaku Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti.

Artinya, perusahaan tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler