Tubagus Joddy Jadi Tersangka Kecelakaan Tunggal yang Tewaskan Vanessa Angel, Ini Ancaman Hukumannya

- 11 November 2021, 07:37 WIB
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy resmi jadi tersangka
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy resmi jadi tersangka /Instagram.com/@tubagusjoddy

MAPAY BANDUNG - Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibir Ardiansyah.

Penetapan status tersangka Tubagus Joddy ini ditetapkan usai polisi, menemukan sejumlah bukti kelalain saat mengendari mobil yang ditumpangi Vanessa Angel sehingga menyebabkan kecelakaan.

Polisi menemukan ada unsur kelalain dari Tubagus Joddy dengan mendalami video yang beredar di media sosial melalu unggahan instagram story sebelum terjadinya kecelakaan.

Baca Juga: Orangtua Wajib Simak! Inilah 10 Dosa Orangtua Terhadap Anak yang Sering Dilakukan Kata Syekh Ali Jaber

Berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP terkait status tersangka Tubagus Joddy sudah diterima pihak Kejaksaa Negeri Kabupaten Jombang.

Tubagus Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 undang-undang lalu lintas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. 

"Hari ini sudah kami terima SDPD. Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imaran seperti dilansir MapayBandung.com dari ANTARA, Kamis 11 November 2021.

Baca Juga: Hore! Pemkot Bandung Tambah 500 Titik WiFi Gratis, Ini Lokasinya

Baca Juga: Ingat! Setiap Pagi Makan 2 Siung Bawang Ini, Racun di Tubuh Langsung Hilang Kata dr. Zaidul Akbar

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah