Kembali Padat, Polda Metro Jaya Terapkan Ganjil Genap Kendaraan di DKI Jakarta, Catat Lokasinya

10 November 2021, 14:00 WIB
Polda Metro Jaya menambahkan 10 titik lokasi baru dalam penerapan ganjil genap di Ibu Kota. Penerapan mulai diberlakukan Senin 25 Oktober 2021. /Tribratanews.polri.go.id/



MAPAY BANDUNG - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan menerapkan kembali rekayasa lalu lintas ganjil genap.

Aturan ganjil genap akan kembali diterapkan, sebab volume lalu lintas meningkat seiring dengan aturan PPKM di DKI Jakarta yang kini berstatus level 1.

Kabar terbaru ganjil genap di DKI Jakarta, ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Anupam Tripathi Pemeran Ali di Squid Game, Nomor 3 Bikin Pangling

"Kami akan melakukan pembahasan intens untuk melihat tren volume lalu lintas pada 12 ruas jalan lainnya. Karena di 13 ruas jalan situasinya cukup lancar pada pemberlakuan ganjil genap," tutur Syafrin, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Rabu 10 November 2021.

Dikatakan Syafrin, pihaknya dan Polda Metro Jaya akan menambah titik untuk rekayasa lalu lintas ganjil genap, yakni menjadi 25 titik.

Penambahan ruas jalan ganjil genap menjadi 25 titik ini, sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Baca Juga: Hati-Hati! Jangan Biasakan Minum Air Putih dengan Cara Begini, Bisa Menggerus Ginjal Kata dr. Zaidul Akbar

Baca Juga: Ikuti Prosesi Siraman, Ria Ricis Malah Sedih, Ternyata Ini Penyebabnya

Polda Metro Jaya pun kini sedang mempertimbangkan kebijakan ganjil-genap yang akan diterapkan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyebut, ganjil-genap 25 titik ini sebenarnya sudah pernah DKI Jakarta lakukan saat sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Jadi bukan menambah, kalau menambah terkesan buat (titik) baru ganjil genap. Kita sebelum PSBB memang ada 25 titik ganjil genap. Ini kemudian rencananya akan dikembalikan,” ujarnya.

Baca Juga: Musim Hujan Gampang Sakit? Lakukan Cara Ini untuk Perkuat Imun Kata dr. Zaidul Akbar

Pihak Dishub DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kini masih melakukan kajian bersama sebelum aturan ganjil genap ini kembali diterapkan.

Berikut daftar 25 titik ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat;
2. Jalan MH Thamrin;
3. Jalan Jenderal Sudirman;
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto;
5. Jalan Gatot Subroto;
6. Jalan MT Haryono;
7. Jalan HR Rasuna Said;
8. Jalan DI Panjaitan;
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
10. Jalan Pintu Besar Selatan;

Baca Juga: Awas! Minum Air Pas Lagi Makan Ternyata Bisa Bikin Ginjal Bermasalah, Kata dr. Zaidul Akbar

11. Jalan Gajah Mada;
12. Jalan Hayam Wuruk;
13. Jalan Majapahit;
14. Jalan Sisingamaraja;
15. Jalan Panglima Polim;
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang;
17. Jalan Suryopranoto;
18. Jalan Balikpapan;

Baca Juga: Ngeri! Ternyata Ini Bagian Tubuh Manusia yang Jadi Media Masuknya Santet Kata Om Hao

19. Jalan Kyai Caringin;
20. Jalan Tomang Raya;
21. Jalan Pramuka;
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salamba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro;
23. Jalan Kramat Raya;
24. Jalan Stasiun Senen;
25. Jalan Gunung Sahari.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler