Aturan Baru! Penumpang Wajib Sertakan Hasil PCR Sebelum Naik Pesawat

21 Oktober 2021, 17:55 WIB
Pesawat di Bandara Soetta Tangerang. PT Angkasa Pura II mencatat ada kenaikan pergerakan penumpang di Bandara Soetta. /Kabar Banten/Dewi Agustini

MAPAY BANDUNG - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan baru, tentang syarat sebelum menggunakan transportasi udara.

Dalam aturan barunya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan, bagi yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat, harus menyertakan hasil negatif Swab PCR.

Hal ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 (SE 85).

Baca Juga: Siap-Siap! Penumpang Pesawat Domestik dari Bandara Soekarno Hatta Wajib PCR

Angkasa Pura Airports selaku pengusahaan kebandarudaraan komersil di Indonesia, tentunya akan mengimplementasikan aturan terbaru terkait perjalanan internasional menggunakan pesawat udara.

Keharusan para pengguna transportasi udara untuk menyertakan hasil negatif swab PCR, disebabkan karena saat ini beberapa wilayah di Indonesia sudah berada di PPKM level 1-3.

Artinya, beberapa kegiatan sudah mengalami pelonggaran. Tentunya, akan berpengaruh terhadap lonjakan penumpang.

Sesuai dengan SE 85 tahun 2021 Kementerian Perhubungan tersebut dinyatakan bahwa, ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan wisata yaitu:

Baca Juga: Serem! Seleksi SKD CPNS Kemenkumham Jatim Bertema Squid Game

1. Wajib memiliki kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dosis lengkap.

2. Dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

4. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Ribuan Pengunjung Padati TMII Saat Momen Libur Maulid Nabi Muhammad

5. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

6. Mengisi e-HAC perjalanan internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di negara asal.

7. Melakukan tes molekuler isotermal (NAAT/ jenis lainnya) atau RT-PCR di bandara kedatangan yang hasilnya diterbitkan paling lama 1 jam dan diwajibkan karantina terpusat selama 5 x 24 jam.

8. Pelaku perjalanan menggunakan penerbangan langsung (direct flight) dari negara asalnya.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler