MAPAY BANDUNG - Beredarnya sertifikat vaksin Covid-19 milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan sorotan salah satunya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendagri mengingatkan masyarakat terkait dengan sanksi pidana jika menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) milik orang lain.
Hal tersebut disampaikan usai viralnya aksi seseorang yang menggunakan NIK Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengakses sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
NIK milik Jokowi diketahui dapat diakses dengan mudah, lantaran tercantum dalam situs KPU saat dirinya mengurus kepentingan administrasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).
Baca Juga: MERINDING ! Kisah Seorang Driver Ojol di Bandung Bertemu Kuntilanak Saat Antar Makanan ke Gedebage
Menanggapi viralnya aksi tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah meminta masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut.
Hal ini lantaran kerahasiaan data pribadi tiap warga negara merupakan hal yang penting.
"Ini jelas bukan kebocoran NIK, namun menggunakan data milik orang lain guna mendapatkan data informasi orang lain. Tentu ada sanksi pidana untuk hal-hal seperti ini," kata Zudan seperti dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Jumat 3 September 2021.
Zudan menerangkan, sanksi untuk masyarakat yang menggunakan data pribadi milik orang lain tercantum dalam Pasal 95 UU Administrasi Kependudukan dengan hukuman penjara 2 tahun dan atau denda maksimal Rp25 juta.
Kemudian ada pasal 95A UU yang menjerat para pelaku yang menyebarkan data kependudukan.
Dalam kesempatan tersebut, Zudan pun menyarankan perbaikan pada aplikasi PeduliLindungi.
"Saran saya agar PeduliLindungi dilakukan perbaikan dengan two factors authentication (Autentikasi dua faktor). Tidak hanya NIK saja, tapi juga dengan biometrik atau tanda tangan digital," ujarnya.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Cair !!! Cek di Sini Siapa Tau Kamu Dapat Rp1 Juta
Sebelumnya, salah satu akun Twitter mengunggah sebuah sertifikat vaksin yang menunjukkan kebocoran NIK Presiden Jokowi.
Diketahui NIK Jokowi dapat diakses lantaran tercantum dalam situs KPU.***