PPKM Diperpanjang hingga 6 September 2021, Angkasa Pura II Keluarkan Syarat Perjalanan Terbaru

1 September 2021, 11:26 WIB
Pesawat Batik Air A-330 rute Aceh-Jakarta mendarat darurat di Bandara Kualanamu. /instagram.com/@batikair/

MAPAY BANDUNG - Perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak ke sejumlah sektor, salah satunya transportasi.

Pemerintah sebelumnya menyatakan jika PPKM diperpanjang hingga 6 September 2021.

Angkasa Pura (AP) II memberlakukan persyaratan perjalanan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Jawa dan Bali yang diterapkan tujuh hari terhitung 31 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.

Baca Juga: Pengin Punya Smash Keras Saat Bermain Bulu Tangkis? Ini Caranya

VP Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengimbau agar calon penumpang pesawat memperhatikan bandara asal dan bandara tujuan.

Baca Juga: Hiii Serem, Sosok Hantu Ini Sering Ganggu Pengunjung Cartil Bandung yang Sompral dan Tak Bilang Permisi

"Kami mengimbau kepada penumpang untuk memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara asal dan bandara tujuan untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan dan kedatangan di bandara," kata Yado seperti dikutip oleh MapayBandung.com dari ANTARA.

Baca Juga: Penting Loh ! Ternyata Mukbang Sangat Berbahaya Bagi Tubuh, Ini Cara Mencegahnya

Yado menyampaikan, seluruh bandara yang dikelola AP II mengikuti ketentuan sesuai dengan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, bahwa calon penumpang pesawat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Pemkot Bandung Tak Mampu Angkut Sampah di TPS Gedebage, Walhi Jabar Kritik Keras : Memalukan Sekali !

1. Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali:

- Menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama)
- Menunjukkan hasil negatif PCR (H-2)

2. Perjalanan antarkota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali:

- Menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua

- Menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

Baca Juga: HEBOH ! Dugaan Kebocoran Data eHAC, DPR Dorong Pengesahan RUU PDP

Dirinya menambahkan saat ini bandara-bandara AP II juga telah mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan.

"Calon penumpang dapat menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 digital yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan," ujar Yado.

"Tidak perlu lagi membawa dokumen kertas. Ini dapat memperlancar dan mempermudah proses keberangkatan, serta meningkatkan protokol kesehatan karena turut meminimalisir kontak fisik di bandara," tutur Yado.

Baca Juga: Mendapat Gelar 'Lord' di MasterChef Indonesia, Lord Adi : Jujur Bangga

AP II juga telah menyiapkan infrastruktur seperti mesin verifikasi dan QR Reader untuk membaca QR Code di aplikasi PeduliLindungi sebagai bagian untuk memproses keberangkatan.*

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler