Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Wajib Masuk ke Mall, Dokter Tirta: Antrean Vaksin Bakal Membludak!

10 Agustus 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi. Antrean vaksin di Malaysia. Malaysia Beralih ke Vaksin Covid-19 Buatan Pfzier, Akan Berhenti Gunakan Sinovac Usai Pasokan Terakhir Habis /Reuters/Lim Huey Teng

MAPAY BANDUNG - Dokter Tirta Mandira Hudhi memberikan tanggapannya terkait sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat wajib masuk ke pusat perbelanjaan dan mall.

Melalui akun resmi Instagramnya, dokter Tirta meyakini antrian masyarakat untuk mendapatkan vaksin Covid-19 semakin panjang.

"Yakin. Ini bakal jebluk antrian vaksinnya. Semoga aja dosis cukup," tulis dokter Tirta.

Dirinya mengaku tidak setuju terkait pemberlakukan sertifikat vaksin sabagai salah satu syarat masuk ke pusat perbelanjaan.

Hal ini lantaran menurutnya distribusi vaksin Covid-19 yang belum merata antardaerah di Indonesia.

Baca Juga: Boleh Gak Sih Menggabungkan Puasa Asyura Dan Puasa Qadha Ramadhan? Yuk Simak Penjelasan Berikut!

"Sejujurnya, saya kurang setuju ama kebijakan sertifikat vaksin buat administrasi KALO DOSISNYA BELUM MERATA," ujarnya.

Dirinya juga mengingatkan adanya oknum yang mencoba membuat sertifikat vaksin palsu.

"HATI HATI BISNIS SERTIFIKAT VAKSIN PALSU," lanjutnya

"Apalagi juga banyak pasien yg belum bisa d vaksin, ini juga harus dipikirkan nasibnya," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 2-4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, sejumlah sektor non-esensial akan dibuka dengan sejumlah syarat protokol kesehatan.

Baca Juga: Resmi Berakhir, Olimpiade Tokyo 2020 Ternyata Sisakan Luka Bagi Masyarakat Jepang

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual, untuk mall pusat perbelanjaan di level 4 dengan memperhatikan protokol kesehatan," tutur Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun syarat bagi masyarakat yang ingin mengunjungi mall adalah sebagai berikut:

1. Sudah disuntik vaksin Covid-19

2. Pengunjung dengan rentang usia 13-69 boleh masuk

3. Balita dan lansia tidak boleh masuk

4. Menggunakan aplikasi peduli lindungi

5. Mall dan pusat perbelanjaan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang hanya boleh buka dengan kapasitas 25 persen.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler