Sosialisasi PPKM Darurat, Wamenag Kepada Tokoh Agama: Penting untuk Gunakan Bahasa Agama

19 Juli 2021, 09:49 WIB
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menyayangkan dan prihatin dengan munculnya pemahaman yang menyimpang dari pokok ajaran Islam, salah satunya terkait konsep kenabian. /Dok.kemenag

MAPAY BANDUNG - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan pendapatnya kepada para tokoh agama terhadap pentingnya penyosialisasian kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menggunakan bahasa agama.

Hal ini disampaikannya karena melihat pentingnya peran dari tokoh agama dalam sosialisasi PPKM Darurat ini, mengingat adanya kebijakan yang mengatur kegiatan peribadatan di dalamnya.

Sehingga masyarakat yang ada bisa lebih mengerti lagi dengan substansi dari PPKM Darurat ini.

"Agar umat dapat memahami substansi PPKM dengan benar, peran pimpinan ormas Islam dan tokoh agama sangat penting, khususnya dalam ikut menyampaikan kepada umat dengan menggunakan bahasa agama," katanya dikutip MapayBandung.com dari laman Kemenag, Senin, 19 Juli 2021.

Baca Juga: Sinopsis Raiders of The Lost Ark: Perjuangan Indiana Jones Hentikan Upaya Nazi Mencuri Artefak

Pendapatnya ini dia sampaikan saaat silaturahmi dan Sosialisasi SE Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 dengan para tokoh agama dan pemimpin ormas lainnya secara telekonferensi.

Menurut Zainut dengan disampaikannya sosialisasi dengan bahasa agama oleh tokoh agama yang dipercaya, bisa membuat masyarakat lebih tenang lagi dalam menjalankan ibadah di tengah pandemi seperti ini.

"Peranan ulama, pimpinan ormas Islam dan tokoh agama sangat penting dalam memberikan panduan dan bimbingan agama di masa pandemi, sehingga umat memiliki ketenangan dan ketentraman dalam melaksanakan ibadahnya," kata Zainut.

Zainut menyadari akan usaha pemerintah dalam membuat kebijakan PPKM Darurat adalah sebuah ikhtiar untuk memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19, yang terus meningkat akhir-akhir ini dengan adanya varian baru.

Baca Juga: Indonesia Disorot Media Luar Usai Kasus Harian Covidnya Melebihi India dan Brasil

Sehingga ada sejumlah pembatasan yang tentunya sifatnya sementara terhadap pelaksanaan ibadah tahun ini.

Mengingat Hari Raya Idul Adha yang sudah ada di depan mata, beberapa ibadah seperti pelaksanaan takbiran keliling, serta pelaksanaan shalat Idul Adha harus dilakukan di rumah masing-masing untuk yang berada di zona PPKM Darurat.

Sama halnya dengan proses penyembelihan kurban, dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan.

Hewan kurban hanya dapat disembelih di tempat terbuka dan rumah yang tidak mengundang kerumunan orang banyak.

Semua pembatasan sementara ini harus dilakukan dengan tujuan melindungi masyarakat dari penularan virus itu sendiri.

"Semua ini tujuannya adalah melindungi masyarakat dari potensi penularan yang semakin luas," jelasnya.

Baca Juga: 10 Kecamatan dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak di Kota Bandung, 3 di Antaranya Lebih dari 400 Kasus

Walaupun begitu, tentunya akan banyak respon yang beragam muncul dari masyarakat nanti pada saat hari raya datang, mengenai kebijakan dan pembatasan ini.

Sehingga, sekali lagi penting bagi tokoh agama dan pemimpin ormas untuk benar-benar menyampaikan sosialisasi ini dengan baik salah satu caranya dengan bahasa agama.

Pembatasan sementara terhadap kegiatan peribadatan ini tentunya telah dipikirkan matang sebelumnya.

Pembatasan ini juga sudah sesuai dengan syariat Islam yang memiliki tujuan utama yaitu melindungi jiwa manusia yang ada.

"Hal ini sesuai dengan tujuan diturunkannya syariat Islam atau maqashid as-syari'ah. Yaitu, melindungi jiwa manusia yang merupakan kewajiban utama dalam beragama," pungkasnya.*** (David Wardana/JOB Training)

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler