Soal RUU Minol, Anggota DPR: Pengendalian Minol Sudah Berjalan Lama, Perlu Alternatif Lain

15 Juli 2021, 10:46 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol atau minol. /Pixabay/Hier und jetzt endet leider meine Reise auf



MAPAY BANDUNG - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori telah menyampaikan pendapatnya mengenai permasalahan yang ditimbulkan dari keberadaan minuman beralkohol.

Menurutnya perlu ada solusi alternatif dari peredaran minuman beralkohol ini.

Hal ini dia sampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan pakar lain terkait Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Dia menjelaskan walaupun pengendalian sudah berjalan sejak lama, banyak masalah yang masih ditimbulkan akibat keberadaan minuman beralkohol ini.

“Pengendalian (minuman beralkohol) itu sudah berjalan sejak berpuluh-puluh tahun. Baik secara regulasi maupun secara aksi. Tapi faktanya (regulasinya) kemudian tidak bisa menyelesaikan (permasalahan peredaran minuman beralkohol), sehingga perlu alternatif yang lain,” jelas Bukhori dikutip MapayBandung.com dari laman DPR RI, Kamis, 15 Juli 2021.

Baca Juga: Lawan Banjir Informasi, KH Masduki Baidlowi: Terapkan Hypno Writing, Apa Itu?

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akhirnya menjabarkan jika peredaran minuman beralkohol di Indonesia hingga saat ini masih menyisakan banyaknya pekerjaan rumah lainnya yang tentunya perlu diselesaikan.

Bukhori menerangkan jika peredaran minuman beralkohol selain menjadi pemasukan negara yang potensial, juga menimbulkan permasalahan di masyarakat. Seperti awal dari penggunaan narkotika, pelanggaran hukum, bahkan kekerasan.

Dia berpendapat jika keberadaan alkohol ini bisa menurunkan kualitas dari kehidupan masyarakat itu sendiri.

Dia meneruskan jika antara pemasukan yang diterima negara dengan biaya yang harus dikeluarkan negara akibat masalah minuman beralkohol ini tidak seimbang.

Baca Juga: Usai Beri Donasi Rp1 Miliar ke Reza Arap, Doni Salmanan Kembali Bikin Heboh, Bagikan Uang Tunai ke Pengendara

Masalah yang dimaksud adalah seperti kecelakaan akibat kerusakan mental, atau misalnya kasus terkait dampak minuman beralkohol diantaranya Inggris.

Bukhori memberikan informasi bahwa sebesar dua persen dari APBN negara telah dikucurkan untuk menanggulangi akibat minuman beralkohol.

“Itu sangat besar saya kira, dan pemasukannya juga tidak tetap. Tetapi budaya mereka di Inggris juga berbeda,” jelasnya.

Meskipun begitu dia mengerti tentang hal-hal terkait minuman beralkohol yang sifatnya bisa dimengerti secara budaya, dan kegiatan ekonomis itu bisa terkendali dengan baik.

Menurutnya hal yang seperti itu perlu diberikan ruang, tetapi disaat yang bersamaan harus dipikirkan lebih lanjut lagi.

Akhirnya ada sejumlah usulan yang mengemuka seperti, pengendalian alkohol yang meliputi batas kandungan alkohol, tempat yang diperbolehkan menjual alkohol dan batas usia yang boleh mengkonsumsi alkohol. *** (David Wardana Saputra/JOB)

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler