Polda Metro Jaya Janji Bakal Tindak Tegas Pesepeda yang Keluar Jalur Halangi Lalu Lintas

30 Mei 2021, 15:57 WIB
Pemotor acungkan jari tengah ke pesepeda./Instagram/@jateng.raya /

MAPAY BANDUNG - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberi tindakan tegas kepada pesepeda yang masih menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur khusus.

Hal itu disampaikan Direktur Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menanggapi banyaknya pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan.

"Kita siapkan jalur khusus road bike. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Sabtu 29 Mei 2021.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Bandung Buka 2.543 Formasi CPNS dan CPPPK, Cek Infonya di Sini

Diketahui, sebelumnya sempat beredar viral foto seorang pemotor yang diduga kesal jalannya terhalang oleh rombongan road bikers hingga mengacungkan jari tengahnya ke arah rombongan tersebut.

Sambodo menjelaskan, jalur khusus yang tengah disiapkan oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang.

Kendati begitu, penggunaan JLNT Casablanca sebagai jalur khusus road bike masih dalam tahap uji coba dan belum menetapkan kapan jalur tersebut operasional.

Baca Juga: Link Streaming Gratis MotoGP Italia di Trans 7 Hari Ini, Cek di Sini

Adapun sanksi untuk pesepeda ini, lanjut Sambodo, telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ada pelanggaran UU Lalulintas. Pasal 299 UU LLAJ," ucapnya.

Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi, "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atauc. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor".***

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler