Demi Keadilan, Puan Minta Pemerintah Tunda Kedatangan WNA Selama Masa Pelarangan Mudik

14 Mei 2021, 08:55 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani. /DPR.go.id/Geraldi/Man

MAPAY BANDUNG - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menunda kedatangan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia selama masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

Menurut Puan, hal itu perlu diambil pemerintah demi kebaikan dan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Pemerintah dalam masa peniadaan mudik ini diharapkan bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Yakni dengan menunda kedatangan warga negara asing ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sehingga tidak ada orang dari luar negeri datang ke Indonesia,” terang Puan dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Ketinggalan Nonton FTV Preman Pensiun Kembali ke Fitri? Nih Link Streaming Gratisnya

Meski begitu, politisi fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan tentu ada pengecualian untuk kategori tertentu.

“Namun tentu ada pengecualian khusus terkait hal tertentu yang tidak bisa kita larang,” sambungnya usai meninjau pelaksanaan larangan mudik di Bandara Soekarno-Hatta dan Tol Cikampek, Rabu 12 Mei 2021.

Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI ini melanjutkan, pada hari-hari selanjutnya tidak akan ada WNA masuk ke Indonesia selama masa larangan mudik Lebaran.

Aturan ini berlaku untuk penerbangan reguler maupun pesawat carter.

Baca Juga: Catat! 4 Kereta Api Jarak Jauh dari Bandung Ini Masih Beroperasi pada 6-17 Mei 2021

“Alhamdulillah hal itu sudah dilakukan, dan sampai saat ini menjelang Idul Fitri, sampai batas waktu yang ditentukan, untuk memberi keadilan ke masyarakat, kita tidak akan mengizinkan warga negara asing dengan tujuan tertentu tanpa izin khusus, apakah itu dilakukan secara reguler atau pesawat carter,” terang Puan.

Saat meninjau Bandara Soeta, kata Puan, nampak terjadi penurunan signifikan penumpang di terminal kedatangan dan keberangkatan.

Dia menegaskan agar aparat di lapangan bertugas sesuai mekanisme yang ditentukan, dan disiplin pada protokol kesehatan.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler