Bank Indonesia Sarankan Uang Rp75 Ribu Jadi Uang THR

14 April 2021, 15:25 WIB
Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75 ribu. /Antara

MAPAY BANDUNG - Bank Indonesia (BI) menyarankan masyarakat untuk membagikan THR pada Lebarat 2021 ini dengan menggunakan uang pecahan Rp75 ribu. 

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menyampaikan pihaknya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menukarkan uangnya menjadi uang pecahan Rp75 ribu.

Yaitu dengan cara mengizinkan masyarakat melakukan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75 ribu sebanyak 100 lembar per hari per orang.

Baca Juga: 'Film Out' Lagu BTS Berbahasa Jepang Masuk Billboard Hot 100

Baca Juga: Preman Pensiun 5 jadi Season Terakhir?

"Sekarang syaratnya satu KTP bisa menukar 100 lembar per hari dan dapat diulang setiap harinya," ujarnya dilansir ANTARA, Rabu 14 APril 2021.

BI menegaskan UPK Rp75 ribu itu bisa digunakan untuk transaksi yang sah termasuk untuk bagi-bagi THR.

Ia menambahkan, mekanisme dan waktu penukaran UPK 75 periode Idul Fitri turut dipermudah.

Baca Juga: Baznas Kota Bandung Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun ini Senilai Rp30.000

Baca Juga: Timnas Indonesia Akan Mulai TC 1 Mei di Jakarta Sebelum Pergi ke UEA

Jika sebelumnya penukaran individu paling cepat dilakukan pada H+1 setelah melakukan pemesanan melalui website PINTAR (https;//pintar.bi.go.id), kini penukar individu dapat memilih waktu penukaran pada H+0.

Masyarakat dan memesan dan menukar pada hari yang sama apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 WIB.

UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. Penukaran UPK 75 telah dibuka kembali sejak 2 Maret dan dapat ditukarkan di Bank Indonesia maupun perbankan.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler