MAPAY BANDUNG - Salah satu ibadah penyempurna shaum Ramadhan adalah zakat fitrah.
Setiap umat islam diwajibkan membayar zakat fitrah dengan beras 2,5 kg atau dengan uang senilai beras tersebut.
Untuk tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung menetapkan jika besaran zakat fitrah di kota Bandung ditetapkan sebesar Rp30.000.
Baca Juga: Timnas Indonesia Akan Mulai TC 1 Mei di Jakarta Sebelum Pergi ke UEA
Baca Juga: Masuki Bulan Ramadhan, Hengky Kurniawan Tak Ingin Ada Klaster Baru
Baca Juga: Viral #gerakanmutemassal, Valentino Simanjuntak Akhirnya Angkat Bicara, Begini Katanya
Keputusan itu ditetapkan Baznas dalam surat edaran nomor 287/SE/BAZNAS.KT.BDG.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan jika panitia zakat sudah boleh melakukan pengumpulan zakat fitrah sejak awal ramadhan.