Baznas Kota Bandung Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun ini Senilai Rp30.000

- 14 April 2021, 11:16 WIB
Baznas Kota Bandung menetapkan besaran zakat fitrah jika dirupiahkan sebesar Rp30.000
Baznas Kota Bandung menetapkan besaran zakat fitrah jika dirupiahkan sebesar Rp30.000 /Pixabay/allybally4b

MAPAY BANDUNG - Salah satu ibadah penyempurna shaum Ramadhan adalah zakat fitrah.

Setiap umat islam diwajibkan membayar zakat fitrah dengan beras 2,5 kg atau dengan uang senilai beras tersebut.

Untuk tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung menetapkan jika besaran zakat fitrah di kota Bandung ditetapkan sebesar Rp30.000.

Baca Juga: Timnas Indonesia Akan Mulai TC 1 Mei di Jakarta Sebelum Pergi ke UEA

Baca Juga: Masuki Bulan Ramadhan, Hengky Kurniawan Tak Ingin Ada Klaster Baru

Baca Juga: Viral #gerakanmutemassal, Valentino Simanjuntak Akhirnya Angkat Bicara, Begini Katanya

Keputusan itu ditetapkan Baznas dalam surat edaran nomor 287/SE/BAZNAS.KT.BDG.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan jika panitia zakat sudah boleh melakukan pengumpulan zakat fitrah sejak awal ramadhan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x