KSP Moeldoko: TMII Akan Dikelola Secara Profesional Oleh BUMN Bidang Pariwisata

9 April 2021, 16:37 WIB
Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko saat Talkshow bersama PRFM dalam tajuk Ring Satu: Perbincangan Eksklusif bersama Moeldoko, di Hotel Intercontinental, Kamis 3 Desember 2020. /DEDY MULYANA-PRFM

MAPAY BANDUNG - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjelaskan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan dikelola secara profesional oleh Bada Usaha Milik Negara (BUMN) dari sektor pariwisata. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya diambilalih dari Yayasan Harapan Kita oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Dikutip Mapay Bandung dari ANTARA hari ini Jumat 9 April 2021, Moeldoko juga menepis adanya isu yang berkembang bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membuat yayasan baru untuk pengelolaan TMII.

"Itu akan dikelola secara profesional oleh BUMN bidang pariwisata. Itu yang ingin kita jelaskan agar persoalan TMII clear dipahami dengan baik oleh masyarakat. Saya ingatkan jangan lagi ada yang berpandangan nanti akan muncul yayasan baru yang dikelola Pak Jokowi. Itu pandangan primitif,"

Baca Juga: Mau Panjat Tebing di Citatah, Warga Bandung Ini Kaget Motornya Malah Terbakar di Tempat Parkir

Baca Juga: Ini Rincian Moda Transportasi yang Dilarang Beroperasi Selama Dua Pekan Mulai 6 Mei 2021

Baca Juga: Update Covid-19 di Jabar Jumat 9 April 2021: Kasus Aktif Berkurang 522 Pasien, Kasus Kematian Totalnya 3.333

Nantinya, lanjut Moeldoko, TMII akan menjadi kawasan pelestarian dan pengembangan budaya. Selain itu, TMII akan menjadi sarana wisata edukasi budaya nusantara.

Dalam pengelolaannya, TMII juga diharapkan mampu untuk berkontribusi dalam penerimaan negara.

"TMII ke depan harus betul-betul ditempatkan sebagai sebuah tempat yang memiliki nilai keekonomian, sosial budaya dan beragam nilai di dalamnya," kata Moeldoko.

Perpres No 19 Tahun 2021 sudah terbit, sementara ini dalam kurun waktu tiga bulan, TMII akan dikelola oleh tim transisi. Tim ini dibentuk oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Perpres ini sebagai landasan hukum berakhirnya pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita sejak tahun 1977. Saat itu Pengelolaannya berdasarkan keputusan Presiden No 51 tahun 1977.

Baca Juga: Daftar Nama 20 Pemain yang Dibawa Persib ke Sleman: Ada Satu Nama Baru, Siapa Dia?

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 9 April 2021: Andin Bahagia Bisa Berkumpul Lagi, Elsa Panik Ditanya Papa Surya

Dalam perjalanan tiga bulan ini, Yayasan Harapan Kita wajib menyerahkan laporan pengelolaan aset negara tersebut.

Sejak tahun 2016, Kemensetneg sudah melakukan pendampingan kepada pengelola TMII. Pendampingan ini sendiri melibatkan tim Fakultas Hukum UGM dan Badan Pengawas Keuangan dan pembangunan (BPKP).

Hasilnya terdapat tiga opsi yaitu TMII dikelola oleh swasta, pengelolaan dengan skema kerja sama pemerintah, atau pengelolaan oleh Badan Layanan Umum (BLU).

Baca Juga: Tiba di Lembata, Presiden Jokowi Berencana Relokasi Wilayah Terdampak Bencana Banjir Bandang NTT

Baca Juga: Di Depan Negara-negara Lain, Jokowi Tegas Menolak Nasionalisme Vaksin, Apa Itu?

Selain itu, BPKP juga telah melakukan audit perkembangan TMII, saat itu BPKP meminta Mensesneg untuk menanganinya. Dati pertimbangan tersebut, dikeluarkan Perpres No 19 Tahun 2021.

"BPKP juga telah melihat, mengaudit perkembangan TMII. BPKP meminta Mensesneg untuk menangani. Dari pertimbangan itu maka keluarlah Perpres yang baru yakni Perpres 19 Tahun 2021," jelas Moeldoko.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler