Seperti Apa Seharusnya Prosedur Pelayanan Pasien Covid-19? Begini Penjelasan Kemenkes

12 Maret 2021, 14:01 WIB
Ilustrasi pasien di rumah sakit. /Dok PRFM.


MAPAY BANDUNG - Indonesia masih terus berjuang melawan pandemi Covid-19. Angka penularan masih tinggi begitu pun jumlah pasien yang dirawat.

Terhitung hingga 11 Maret 2021, 141 ribu orang masih menjalani perawatan Covid-19 baik di rumah sakit atau isolasi mandiri.

Sebenarnya, bagaimana prosedur pelayanan untuk pasien Covid-19 di Indonesia? Mengutip laman resmi Kemenkes, berikut penjelasannya:

Baca Juga: Ragam Tips Tetap Berpikir Positif dan Produktif di Masa Pandemi Covid-19

1. Pasien positif tidak bergejala
Penanganan pasien yang positif Covid-19 dibedakan berdasarkan gejala berat atau ringan, dan tidak bergejala.

Untuk pasien tidak bergejala, akan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau di RS Darurat. Isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis. Setelah isolasi 10 hari maka pasien dinyatakan selesai isolasi.

2. Pasien positif gejala ringan
Pasien positif bergejala sakit ringan hingga sedang akan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS biasa, maupun RS Rujukan Covid-19.

Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Ahmad Heryawan: Nyaris Tak Sakit dan Tak Ada Gejala Apapun

Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Setelah itu pasien dinyatakan selesai isolasi.

3. Pasien positif gejala berat
Bagi pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit berat akan diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan.

Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Pasien akan dilakukan lagi tes swab jika hasilnya negatif maka pasien akan dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Percepat Vaksinasi Covid-19, Ridwan Kamil Buka Layanan Drive Thru dan Sulap Rumah Dinas Gubernur

4. Pelayanan non isolasi
Layanan alih rawat atau non isolasi diperuntukkan bagi pasien yang sudah memenuhi kriteria selesai isolasi tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan penyakit bawaan yang timbul atau komorbid.

Proses alih rawat diputuskan berdasarkan hasil assessment klinis yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pelayanan sesuai standar pelayanan atau standar prosedur operasional.

Penting diketahui juga, pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi, dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh dokter penanggungjawab pasien.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler