Patroli Tiap Hari, Polisi Virtual Indonesia Sudah Berikan Peringatan Keras kepada 79 Akun Medsos

11 Maret 2021, 16:45 WIB
Kini polisi virtual akan mengintai pengguna media sosial yang bersikap buruk.* //insatgram.com/ @jabarsaberhoaks

MAPAY BANDUNG - Polisi virtual Indonesia semakin gencar menyisir laman-laman media sosial atau medsos.

Polisi virtual Indonesia melakukan patroli 24 jam sehari untuk menangkal pengguna media sosial penyebar kebencian.

Lebih jelas, polisi virtual Indonesia setiap harinya berpatroli di media sosial untuk memantau tindakan maupun konten yang berpotensi mengandung unsur pidana.

Hingga kini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut sedikitnya sudah 79 akun media sosial telah menerima peringatan keras dari polisi virtual Indonesia melalui pesan langsung atau DM.

Baca Juga: Selesai Tes Medis, Ferdinand Sinaga Langsung Gabung Latihan Bersama Persib Bandung

Baca Juga: Girl Group IZ*One Bubar Bulan Depan

"Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan (peringatan melalui) DM (direct message)," terangnya dalam siaran pers, Rabu, 11 Maret 2021.

Menurut Rusdi, respons pengguna media sosial sebenarnya baik dan patuh. Mayoritas pengguna media sosial telah mengubah unggahan kontennya usai mendapatkan peringatan virtual.

Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya dalam 16 tahun, Tak Ada Messi dan Ronaldo di Perempat Final Liga Champions

Baca Juga: Ragam Tips Tetap Berpikir Positif dan Produktif di Masa Pandemi Covid-19

"Sebenarnya kalau kita saklek, wah sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," tuturnya.

Rusdi Hartono menyatakan akun media mosial yang ditegur tersebut rata-rata milik perorangan. Mereka kebanyakan mengunggah konten yang bersifat sentimen pribadi.

Seperti diketahui, polisi virtual Indonesia merupakan tim khusus patroli di dunia maya yang dibentuk oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Bareskrim Polri

Tags

Terkini

Terpopuler