Daftar Wilayah di Jawa-Bali yang Menerapkan PSBB: Tak Seluruhnya Terapkan PSBB

7 Januari 2021, 18:46 WIB
Petugas kesehatan mengecek suhu tubuh pengendara saat pelaksaan PSBB di Bandung Raya. Rabu (22/4/2020).* /Rizky Perdana/PRFMNEWS

MAPAY BANDUNG – Guna menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia, pemerintah memilih untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau juga disebut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di pulau Jawa-Bali.

Namun ternyata tak semua daerah di Jawa dan Bali akan menerapakan aturan yang berlaku mulai 11-25 Januari 2021 tersebut. Sesuai dengan pernyataan Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto, kota/kabupaten yang menerapkan pembatasan berdasarakan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu:

– Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen,

– Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen,

– Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen, serta

– Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

Baca Juga: Jokowi: Apakah Anda Tengah Menanti Vaksin Covid-19? Sabar, Saya Juga

Menurut rilis infografis yang diterima dari Kemenko Perekonomian RI, dari tujuh provinsi yang ada di Jawa-Bali, sebanyak 24 wilayah termasuk DKI Jakarta yang bakal menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.

Puluhan wilayah tersebut di antaranya:

Provinsi Banten

  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan

DKI Jakarta

  • Jakarta Utara
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Pusat
  • Jakarta Selatan

Baca Juga: Polri Buka Penerimaan Siswa Sekolah Perwira untuk Lulusan Sarjana, Cek Syarat dan Ketentuannya

Provinsi Jawa Barat

  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bekasi
  • Kota Bekasi
  • Kota Bogor
  • Kota Depok
  • Kota Cimahi
  • Bandung Raya (meliputi Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat)

Provinsi Jawa Tengah

  • Semarang Raya (meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Grobogan)
  • Banyumas Raya (meliputi Kota Purwokerto, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Kebumen)
  • Kota Surakarta dan sekitarnya (Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Karanganyar)

Provinsi Jawa Timur

  • Surabaya Raya (meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik)
  • Malang Raya (meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu)

Baca Juga: Kabupaten Bandung Barat Suntik Vaksin pada 954 Ribu Orang 22 Januari 2021

DI Yogyakarta

  • Kota Yogyakarta
  • Kabupaten Bantul
  • Kabupaten Gunung Kidul
  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Kulonprogo

Provinsi Bali

  • Kota Denpasar
  • Kabupaten Bandung.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler