MAPAY BANDUNG – Guna menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia, pemerintah memilih untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau juga disebut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di pulau Jawa-Bali.
Namun ternyata tak semua daerah di Jawa dan Bali akan menerapakan aturan yang berlaku mulai 11-25 Januari 2021 tersebut. Sesuai dengan pernyataan Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto, kota/kabupaten yang menerapkan pembatasan berdasarakan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu:
– Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen,
– Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen,
– Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen, serta
– Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
Baca Juga: Jokowi: Apakah Anda Tengah Menanti Vaksin Covid-19? Sabar, Saya Juga
Menurut rilis infografis yang diterima dari Kemenko Perekonomian RI, dari tujuh provinsi yang ada di Jawa-Bali, sebanyak 24 wilayah termasuk DKI Jakarta yang bakal menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.
Puluhan wilayah tersebut di antaranya:
Provinsi Banten
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
DKI Jakarta
- Jakarta Utara
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Pusat
- Jakarta Selatan
Baca Juga: Polri Buka Penerimaan Siswa Sekolah Perwira untuk Lulusan Sarjana, Cek Syarat dan Ketentuannya
Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kota Bekasi
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Bandung Raya (meliputi Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat)
Provinsi Jawa Tengah
- Semarang Raya (meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Grobogan)
- Banyumas Raya (meliputi Kota Purwokerto, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Kebumen)
- Kota Surakarta dan sekitarnya (Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Karanganyar)
Provinsi Jawa Timur
- Surabaya Raya (meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik)
- Malang Raya (meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu)
Baca Juga: Kabupaten Bandung Barat Suntik Vaksin pada 954 Ribu Orang 22 Januari 2021
DI Yogyakarta
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Kulonprogo
Provinsi Bali
- Kota Denpasar
- Kabupaten Bandung.***