3. Fakir Miskin
Fakir miskin memiliki hak untuk menerima daging hewan kurban. Salah satu tujuan utama berkurban adalah untuk saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Fakir miskin mendapatkan bagian 1/3 dari kurban, dan shohibul qurban juga dapat memberikan bagian mereka untuk diberikan kepada fakir miskin.
Seperti yang ditegaskan dalam firman Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 28, "Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir."
Dalam ibadah berkurban, kita harus memastikan bahwa daging kurban didistribusikan dengan benar kepada penerima yang berhak. Dengan demikian, kita dapat memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan sebagai ibadah dan bentuk kepedulian sosial.
Demikian 3 golongan yang berhak menerima daging kurban di hari raya Idul Adha.***