Satpol PP Segel 4 Panti Pijat di Bandung Gegara Lakukan Praktik Asusila

- 27 Juni 2024, 17:00 WIB
Sebanyak 4 panti pijat dan sebuah toko minuman keras di Kota Bandung ditindak Satpol PP. Mereka ditindak lantaran diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.
Sebanyak 4 panti pijat dan sebuah toko minuman keras di Kota Bandung ditindak Satpol PP. Mereka ditindak lantaran diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. /Pemkot Bandung

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Sebanyak 4 panti pijat dan sebuah toko minuman keras di Kota Bandung ditindak Satpol PP. Mereka ditindak lantaran diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.

Hal itu didapat melalui operasi yang digelar Satpol PP Kota Bandung di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada 25-26 Juni 2024.

Mereka yang melanggar menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Rabu 26 Juni 2024.

Baca Juga: Job Fair Sumedang Diserbu Pencari Kerja di Hari Pertama

Ketua tim Penyidik, Henry Kusuma mengungkapkan, empat panti pijat ditindak karena kedapatan melakukan praktik perbuatan asusila. Keempatnya yaitu Miami Traditional Massage 1 (Jalan Peta), Miami Traditional Massage 2 (Jalan Peta), Exotic Healthy Massage (Jalan Jamika), dan Smile Reflexy (Jalan terusan Pasirkoja).

“Argumen mereka, itu merupakan bagian dari pijat. Namun, dalam regulasi itu merupakan sebuah asusila, pelanggaran peraturan daerah,” tegasnya.

Sedangkan satu toko minuman diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Ini di Jalan Kopo. Ditemukan lokasi usaha minol yang memiliki izin sub distributor tapi menjual eceran. Atas pelanggaran ini kami amankan beberapa minuman beralkohol,” jelasnya.

Baca Juga: Resep Bola Kentang Isi Keju Lumer, Rekomendasri Cemilan yang Bisa Dibuat di Rumah

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah