Satpol PP Segel 4 Panti Pijat di Bandung Gegara Lakukan Praktik Asusila

- 27 Juni 2024, 17:00 WIB
Sebanyak 4 panti pijat dan sebuah toko minuman keras di Kota Bandung ditindak Satpol PP. Mereka ditindak lantaran diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.
Sebanyak 4 panti pijat dan sebuah toko minuman keras di Kota Bandung ditindak Satpol PP. Mereka ditindak lantaran diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. /Pemkot Bandung

“Kami hargai izinnya tapi karena melanggar, tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” tutur Henry.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah