Dalam ayat di atas disebutkan tiga golongan yang berhak menerima daging kurban yaitu si penyembelih kurban (pekurban), orang-orang yang rela dengan apa yang ada padanya (orang yang berkecukupan) dan fakir miskin.
Baca Juga: UPDATE! 3 Pemain Andalan Persib Ini Dirumorkan Hengkang, dari Kiper Sampai Striker
1. Shohibul Qurban
Shohibul Qurban adalah orang yang berkurban. Orang yang berkurban berhak mendapatkan 1/3 bagian dari daging kurban.
Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, bersabda, "Jika salah satu dari kalian berqurban, maka makanlah sebagian dari qurbannya."
Namun, shohibul qurban tetap tidak diperbolehkan menjual haknya, baik dalam bentuk daging, bulu, atau kulitnya.
2. Tetangga, Teman, dan Kerabat
Daging kurban juga dapat dibagikan kepada tetangga, teman, dan kerabat, meksipun jika mereka berkecukupan.
Baca Juga: PENGUMUMAN! Tarif Parkir di Masjid Al Jabbar Gratis Sementara Mulai 14 Juni 2024
Dalam ibadah kurban, Allah ingin kita lebih mengedepankan persaudaraan kemanusiaan. Bagian daging yang diberikan kepada golongan ini adalah sepertiga dari keseluruhan kurban.