Disunnahkan untuk mengganti i'tikaf bagi mereka yang tidak dapat melaksanakannya di bulan Ramadhan karena alasan tertentu.
Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menggantinya di sepuluh hari terakhir di bulan Syawal.
Menurut pendapat Ibnu Bathal, melakukan i'tikaf di bulan Syawal dan bulan lainnya diperbolehkan bagi yang ingin melakukannya.
Dengan menjalankan amalan-amalan sunnah ini, umat Muslim dapat memperkuat hubungan spiritual dengan Allah SWT dan meningkatkan ketakwaan mereka.
Oleh karenanya, marilah kita manfaatkan bulan Syawal sebagai waktu yang berharga untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.***