Artinya, “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Rasulullah saw bersabda: ‘Ketika Sya’ban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa’.” (HR Imam Lima: Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah)
Berdasarkan hadits tersebut, puasa Syaban haram dilakukan apabila dimulai pada tanggal 16 Syaban.
Puasa Syaban harus dimulai sebelum tanggal 15 yaitu saat malam nisfu Syaban, sehingga sebaiknya dilakukan mulai dari tanggal 1 Syaban sampai maksimal 15 Syaban. Apabila tidak dimulai sebelum tanggal 15, maka puasa yang dilakukan pada tanggal 16 sampai akhir Syaban menjadi haram.
Syaban menjadi salah satu bulan yang mulia, dengan begitu akan lebih baik jika kita memanfaatkan waktu yang ada untuk memperbanyak ibadah dan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.***